Independennews.com | NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama manajemen Bank NTT menegaskan komitmen untuk memperkuat peran bank daerah sebagai motor penggerak perekonomian melalui transformasi kelembagaan. Perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kontribusi bank terhadap pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat menyampaikan tanggapan Pemerintah Provinsi NTT atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank NTT.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-70 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, di ruang sidang utama DPRD NTT, Jumat (6/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, dan dukungan terhadap pengajuan Ranperda perubahan status Bank NTT.
Menurutnya, perubahan status Bank NTT menjadi Perseroda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Perubahan ini diharapkan membuat Bank NTT semakin kuat sebagai motor penggerak perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Melki.
Ia menjelaskan, saat ini Bank NTT terus melakukan pembenahan di berbagai sektor, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan manajemen risiko, hingga transformasi digital guna meningkatkan daya saing di industri perbankan.
Dorong UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi
Peran strategis Bank NTT juga terlihat dari dukungannya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah NTT. Melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro Unggulan (KUMU), Bank NTT telah membantu lebih dari 10.000 pelaku usaha dengan total plafon pembiayaan mencapai Rp150 miliar.
“Bank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan kepada UMKM agar mampu berkembang dan memperluas akses pasar,” jelas Melki.
Gubernur juga menyinggung penurunan dividen Bank NTT dalam beberapa tahun terakhir yang dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk dampak pandemi Covid-19 terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kredit serta perubahan komposisi kepemilikan saham.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTT tetap menargetkan penerimaan dividen sebesar Rp110 miliar pada tahun anggaran 2026.
Target tersebut akan dicapai melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit yang selektif, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan.
“Pemerintah juga terus mendorong penguatan modal Bank NTT secara terukur agar bank daerah ini semakin sehat dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Transformasi Strategis Bank Daerah
Senada dengan Gubernur, Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda merupakan bagian dari transformasi strategis bank daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut juga merupakan respons terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mewajibkan perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah.
Charlie menjelaskan, perubahan status ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperluas tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.
“Kalau PT murni orientasinya bisnis dan profit. Tetapi sebagai Perseroda, Bank NTT juga harus memikirkan bagaimana mendukung pengembangan ekonomi daerah,” ujarnya kepada media.
Dari sisi tata kelola, Bank NTT selama ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didukung sejumlah komite strategis seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
Dengan perubahan status menjadi Perseroda, pengawasan terhadap bank daerah ini diperkirakan akan semakin kuat, termasuk melalui kemungkinan penambahan unsur dewan pengawas yang dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Charlie juga menegaskan bahwa transformasi ini membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal. Karena itu perubahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat permodalan bank,” jelasnya.
Operasional Tetap Berjalan Normal
Meski akan ada penyesuaian administratif seperti perubahan akta perusahaan, nama badan hukum menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen perusahaan, Charlie memastikan bahwa operasional Bank NTT tidak akan mengalami perubahan mendasar.
“Operasional tetap berjalan seperti biasa. Penambahan status Perseroda justru mempertegas peran Bank NTT sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi di NTT,” katanya.
Melalui transformasi ini, Bank NTT diharapkan semakin kuat sebagai lembaga keuangan daerah yang modern, profesional, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Flobamora.
(Marchlino)