Operasional Bank Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Independennews.com — NTTBank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian kegiatan operasional sistem pembayaran dan layanan perbankan menjelang Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, sekaligus untuk memastikan kelancaran transaksi masyarakat, dunia usaha, serta transaksi pemerintah menjelang penutupan tahun anggaran.

Penyesuaian operasional tersebut mencakup sistem pembayaran bernilai besar, sistem kliring nasional, layanan pembayaran digital, hingga layanan kas, guna menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional selama periode libur akhir tahun.

Untuk Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), jam operasional dibuka mulai pukul 07.30 WITA. Selama periode 19–30 Desember 2025, transaksi antar peserta dapat dilakukan hingga pukul 18.30 WITA, dengan cut-off system pada pukul 21.00 WITA. Khusus pada 31 Desember 2025, jam transaksi antar peserta diperpanjang hingga 23.30 WITA, dengan cut-off system pada pukul 00.55 WITA (H+1).

Sementara itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga beroperasi mulai pukul 07.30 WITA. Pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler dapat dilakukan hingga pukul 18.30 WITA pada periode 19–30 Desember 2025, dan hingga 23.30 WITA pada 31 Desember 2025. Proses settlement layanan reguler dilaksanakan sebanyak sembilan kali setiap hari.

Bank Indonesia memastikan bahwa BI-FAST serta berbagai layanan perbankan berbasis elektronik dan digital, seperti mobile banking, internet banking, dan QRIS, tetap beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari seminggu selama periode Natal dan Tahun Baru.

Terkait layanan kas, BI menetapkan batas akhir pelaksanaan beberapa layanan, yakni:

Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut notes hingga 8 Desember 2025;

Penukaran uang rupiah rusak dan cacat hingga 11 Desember 2025;

Klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya hingga 12 Desember 2025;

Layanan kas keliling hingga 23 Desember 2025;

Penyetoran dan penarikan kas untuk perbankan hingga 24 Desember 2025.


Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal pada Jumat, 2 Januari 2026. Sementara itu, pelaksanaan operasional masing-masing bank selanjutnya menjadi pertimbangan dan kewenangan bank yang bersangkutan.

Melalui pengaturan ini, Bank Indonesia berharap kebutuhan transaksi masyarakat tetap terpenuhi serta stabilitas dan kelancaran sistem pembayaran nasional dapat terjaga selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

(Marchellino)

You might also like