Pelaku Pembunuhan Penjual Semangka di Kupang Ditangkap Setelah 13 Hari Pelarian

Independennews.com | Kupang — Kepolisian Resor Kupang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap penjual semangka di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, setelah melakukan pengejaran intensif selama 13 hari.

Pelaku, Benyamin Asbanu alias Bento, seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, diamankan petugas di kawasan Pasar Baru, Atambua, Kabupaten Belu, pada Rabu (15/10/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, di mana satu korban meninggal dunia atas nama Selvina Pah (56), sedangkan Rion Dasi (44) mengalami luka berat akibat empat tusukan — tiga di dada kanan dan satu di leher kiri — dan masih dirawat intensif di rumah sakit.

Menurut Kapolresta, pelaku melakukan aksinya setelah menenggak minuman keras bersama seorang rekannya sekitar pukul 02.30 WITA. Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku mendatangi lapak semangka milik korban dengan niat mencuri. Aksi tersebut diketahui oleh istri korban Rion, yang langsung berteriak dan membangunkan suaminya.

Saat berusaha menangkap pelaku, Rion ditikam menggunakan sebilah pisau. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menikam Selvina, ibu dari Rion, yang mencoba menghadang, hingga tewas di tempat.

Usai kejadian, tim gabungan Satreskrim Polresta Kupang Kota, Polsek Kota Lama, dan Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi. Identitas pelaku berhasil diketahui pada hari yang sama, dan polisi langsung melakukan pengejaran lintas wilayah hingga ke Kabupaten Belu.

Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat merah yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Setelah pengejaran selama hampir dua pekan, pelaku akhirnya berhasil diringkus di Pasar Baru, Atambua, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kapolresta menuturkan, selama pelarian, pelaku berpindah-pindah lokasi dan menyamar sebagai pekerja harian untuk menghindari kejaran polisi. Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah pencurian yang berubah menjadi pembunuhan karena panik saat aksinya dipergoki korban,” ujar Kombes Pol Djoko Lestari.


Barang bukti yang disita meliputi:

Sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban;

Sebuah tas berisi dua unit telepon genggam milik pelaku; dan

Kendaraan Honda Beat merah yang digunakan saat melarikan diri.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain selama masa pelariannya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Marchel)

You might also like