N4J dan Bobby Lover Taput Desak Kapolri Tangkap Penghina Kahiyang Ayu dan Jokowi

i

Independennews.com | Taput – Bangun Lumban Tobing, yang akrab disapa Bung Tolkit dan menjabat sebagai Ketua Bobby Lover Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), bersama Brist Siregar, Ketua Nusantara For Jokowi (N4J) Taput, pada Senin (16/6/2025) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak atau menangkap seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Kahiyang Ayu melalui akun TikTok @tripx313.

Kedua tokoh ormas tersebut menyatakan keberatan atas pernyataan pria dalam akun @tripx313 yang dianggap melecehkan Kahiyang Ayu, istri dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Selain itu, pria yang sama juga menuding Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sebagai anggota PKI.

“Selain menyakitkan, kata-kata tersebut juga melukai dan merendahkan martabat seorang wanita yang tidak tahu-menahu, hanya karena Kahiyang Ayu adalah istri dari Bobby Nasution, Gubernur Sumut. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri agar segera menangkap pria dengan akun @tripx313,” ujar Tolkit.

Senada dengan itu, Brist Siregar juga menyoroti tudingan akun @tripx313 yang menyebut Joko Widodo sebagai PKI. Menurut Brist, aparat penegak hukum seharusnya bersikap agresif terhadap individu yang menyebarkan hoaks, terutama yang ditujukan kepada mantan Kepala Negara.

“Itu tudingan yang tidak berdasar dan sengaja menyebarkan hoaks dengan menyebut Presiden RI ke-7 sebagai PKI. Artinya, saat ini kita membutuhkan keagresifan dari Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyebar hoaks, terutama kepada mantan Presiden,” tegas Brist Siregar.

Kedua ormas tersebut menegaskan akan menyurati Kapolri agar individu yang melakukan pelecehan atau menyebarkan berita hoaks segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, kedua tokoh ormas tersebut telah mendatangi Mapolres Taput untuk membuat laporan pelanggaran UU ITE atas akun TikTok @tripx313, yang diterima langsung oleh Aiptu Imron Barus, S.H., M.H., Kanit Tipidter.

Kanit Tipidter menjelaskan bahwa untuk laporan resmi atau Laporan Polisi atas dugaan pencemaran nama baik harus dilakukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bobby Nasution, Kahiyang Ayu, atau Joko Widodo.

(Maju Simanungkalit)

You might also like