3 Pelaku Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Pemain Scatter Bisa Juga Kena Bui

0
682
Foto : Konfrensi Pers Polresta Barelang pengungkapan 3 orang bandar judi domino higs, pada Senin (30/5/22) di Mapolresta Barelang

IndependenNews.com, Batam | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan 3 orang pelaku perjudian online Higgs Domino di Warung Kopi Chung Yong, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/05/2022).

Dari ketiga tersangka, pelaku A (pemilik warung) bertindak sebagai bandar, pelaku H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain. Ketiga tersangka diciduk saat melakukan transaksi jual beli chip di warung milik A.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, tersangka A sudah melakukan kegiatan tersebut di warungnya selama 1,5 tahun dengan keuntungan penjualan chip mencapai Rp. 500.000,- per hari dan jika diakumulasikan per bulannya bisa mencapai Rp. 15.000.000,- (15 juta rupiah).

“Judi online ini dilakukan dengan cara mengirim ID. Bandar menjual chip ke pemain senilai Rp. 65 ribu per B (Billion) dan meraup keuntungan Rp. 5.000,- per B dan dirata-ratakan mencapai Rp 15 juta per bulan,” tuturnya dalan konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Senin (30/05/2022).

Dari tangan pelaku A (Bandar), ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000,- 2 buku catatan rekap dan akun chip higgs domino berisi chip sebanyak 69 B (Rp. 5 juta), 1 unit hp milik pemain dan akun higgs domino milik pemain AR.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 3 huruf E KUHPidana Jo pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya. (SOP).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here