IndependenNews.com, Batam | Imigrasi Batam menyanggah adanya informasi terkait dugaan keterlibatan oknum Imigrasi Batam untuk memuluskan keberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lewat pelabuhan Harbour Bay dan Batam Center.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa mengatakan bahwa narasi yang disampaikan dalam pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh media ini tidak benar dan sangat merugikan citra Imigrasi Batam.
Sebelumnya Independennews.com mempublikasi berita dengan judul “Modal Pasport Wisata PMI Ilegal Mulus Keluar Malaysia, Diduga Keras Mafia dan Imigrasi Batam Main Mata” yang terbit pada Selasa, 13 September 2022 lalu.
Tessa menjelaskan bahwa saat ini Imigrasi Batam telah menerapkan penggunaan aplikasi M-Paspor yang difungsikan untuk melakukan permohonan paspor secara online dengan biaya sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
Tessa menyebutkan, jika ditemukan indikasi kuat terhadap pemohon yang akan bekerja di luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan (PMI Non Prosedural), petugas akan melakukan wawancara untuk mendalami maksud dan tujuan pemohon paspor ke luar negeri.
“Petugas juga berhak meminta Surat Undangan/Jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi (contoh pada tujuan wisata), untuk memastikan kebenaran maksud dan tujuan ke luar negeri. Jika terindikasi akan menjadi PMI ilegal/Non Prosedural, maka permohonan paspor tersebut akan ditolak,” ucap Tessa saat diwawancarai lewat WhatsApp pribadinya, Kamis (15/09/2022).
Lebih lanjut Tessa mengatakan bahwa pada saat proses keberangkatan, petugas Imigrasi di pelabuhan juga selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapannya sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan.
Bagi WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi segala peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diantaranya visa bekerja di negara tujuan dan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan;
“Jika ditemukan adanya kejanggalan, tidak memenuhi persyaratan dan tujuan yang tidak sesuai, maka pelaku perjalanan tersebut akan ditolak keberangkatannya,” tegasnya.
Selain itu, Tessa juga melaporkan bahwa dalam periode April s/d Agustus 2022, pihaknya telah menolak keberangkatan 598 WNI yang ingin melintas yang diduga akan menjadi PMI Non Prosedural;
“Guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Kepolisian, BP2MI, KKP, Bea Cukai dan instansi stakeholders lainnya,” tutupnya. (SOP).