Unit PPA Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Perdagangan Anak

Wakasatreskrim Polresta Medan AKP Zikri Muamar memaparkan dugaan sindikat perdagangan anak di Polresta Medan, Rabu (8/5/2024).

IndependenNews.com | Medan – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan dua dari tiga orang terduga pelaku sindikat perdagangan anak, Kamis (8/5/2024).

Ketiga terduga pelaku itu yakni  NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam kemudian satu pelaku FG (25) warga Medan Tuntungan (suami pelapor) masih dalam pengejaran.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan  AKP Zikri Muamar menyampaikan, modus terlapor FG bapak kandung anak korban memposting di media sosial Facebook untuk mencari orang tua asuh.

Kemudian NJH (41) merespon dan menawarkan uang sebanyak Rp. 15 juta  kemudian dilakukan pertemuan di kawasan Medan Tuntungan.

Selanjutnya, terjadi kesepakatan pada Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Nilam.

Namun, rencana hendak menjual anak tersebut langsung terendus oleh petugas.

“Personil kita berhasil mengamankan dua pelaku sedangkan FG kabur dari sergapan pihak kepolisan, ” papar Zikri.

Selanjutnya, Zikri menerangkan bahwa saat ini petugas masih memburu FG yang diduga melarikan diri ke luar daerah sedangkan anak berusia 11 bulan itu sudah dirawat oleh Ibu kandungnya.

Mengenai adanya sindikat perdagangan anak. Wakasatreskrim masih terus menyelidiki kasus tersebut.

AKP Zikri Muamar kembali menerangkan bahwa kedua pelaku telah melanggar Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya. (tbs)

You might also like