
IndependenNews.com, Medan | Aksi Ruslan (46) pria koboi asal Medan yang meletuskan senjata api miliknya secara membabi buta ke arah atas ruangan kerjanya saat didatangi karyawan dan sejumlah anggota organisasi pekerja beberapa waktu lalu, ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api jenis pistol yang dikeluarkan Mabes Polri.
Dalam keterangan Surat Izin Khusus Senjata Api milik Ruslan (46) yang diterima, tertulis jenis senjata pistol, merk Pindad, Kaliber 32, no senjata CC.Q. 004631, Rekomendasi Kapolda Sumut dan dikeluarkan di Jakarta tanggal 18 Juli 2023.

Polda Sumut telah mengkonfirmasi bahwa aksi koboi yang dilakukan oleh Ruslan (46) dengan meletuskan senjatanya telah melanggar izin.
“Dia memiliki izin senjata api laras pendek, tetapi setelah tindakannya dia telah melanggar dan menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api itu”, terang Hadi Wahyudi Kabid Humas Polda Sumut, Minggu (8/10/2023).
Selanjutnya dalam mekanisme ini, surat izin kepemilikan senjata api milik pelaku awalnya diurus di Polda Sumut.
Kemudian, Polda Sumut melakukan proses pemeriksaan mendalam baik kesehatan maupun kejiwaannya lalu mengajukan permohonan izin tersebut ke Mabes Polri.
“Polda Sumut yang mengajukan permohonannya, setelah pelaku melewati beberapa tahapan pengujian lalu Mabes Polri mengeluarkan izinnya”, terang Hadi Wahyudi.
Kemudian, Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi lulusan Akpol 1998 itu menyampaikan, bahwa pelaku saat ini masih dalam tahanan dan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan oleh Polresta Medan. (tbs)