Independennews.com | Medan – Polresta Medan melalui Wakapolresta AKBP Taryono Raharja, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., M.H., M.I.K., menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang marak terjadi selama bulan Ramadan tahun 2025
Dalam keterangan resminya, AKBP Taryono menyampaikan, dari 9 laporan polisi (LP), pihaknya berhasil menangkap 15 tersangka yang terlibat berbagai tindak kejahatan.
Salah satu modus baru yang diungkap yakni pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang sedang bertugas memberantas begal.
Bukannya melindungi, pelaku justru melakukan tindak kejahatan dengan merampas barang milik korban.
Dua tersangka dengan modus ini berinisial SP dan AP. Mereka kerap mengancam dan menganiaya korbannya.
“Pelaku berpura-pura menjadi polisi yang memberantas begal. Mereka membawa senjata tajam, borgol, bahkan senjata airsoft gun untuk menakuti korban sebelum merampas barang berharganya,” jelas AKBP Taryono saat konferensi pers di Mapolresta Medan, Senin (18/3/2024).
Selain SP dan AP, polisi juga menangkap JAT yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Tersangka lainnya, CD, membawa senjata airsoft gun saat beraksi.
Ada pula IL dan BG yang melakukan penganiayaan berat serta penipuan dan penggelapan di wilayah Polsek Medan Tuntungan dengan modus serupa, yaitu mengaku sebagai anggota Polri.
Wakapolresta Medan, AKBP Taryono, menambahkan bahwa modus para pelaku sangat beragam, mulai dari perampasan, pengancaman, hingga penganiayaan.
“Ada yang merampas barang secara paksa, mengancam dengan senjata tajam dan airsoft gun, hingga melakukan kekerasan berat kepada korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, 363, 480, 351, 378, dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 4 unit kunci sepeda motor, 12 unit sepeda motor, di mana 3 unit segera dikembalikan kepada pemilik sah, 1 buah borgol,1 buah kunci , berbagai spare part sepeda motor, BPKB dan 1 pucuk senjata airsoft gun.
Wakapolresta Medan, AKBP Taryono, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas, terutama ketika menggunakan sepeda motor di jalan raya.
Ia juga meminta warga segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
“Silakan masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan segera menghubungi call center Polrestabes Medan di 110, aktif 24 jam dan gratis, bisa juga menghubungi nomor WhatsApp kami di 0812-1444-5188,” tegas AKBP Taryono.
Polresta Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan. (tbs)