Independennews.com | Medan – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan penting, antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruang penyimpanan arsip.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting seperti surat pengiriman barang, laporan penjualan aluminium, laporan keuangan, dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Dokumen yang ditemukan di kantor PT Inalum akan menjadi bahan penting untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Plh. Kasipenkum Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
Kejati Sumut berharap hasil penggeledahan tersebut dapat menyempurnakan alat bukti dan memperjelas dugaan korupsi dalam penjualan aluminium antara PT Inalum dan PT PASU Tbk. (**)