Dugaan Korupsi Kominfo Pemkab Taput, Kejaksaan Taput Dipecundangi?

Foto : Kantor Pengadilan Negeri Tapanuli Utara

IndependenNews.com, Taput | Seputar dugaan Korupsi yang dialamatkan ke Dinas Kominfo Kab.Tapanuli Utara (Taput) oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Taput pada tahun 2022, dan itu dibuktikan dengan penetapan 2 orang tersangka. Namun kini kasus itu sepertinya mengambang tidak ada lagi kejelasan, setelah pihak Kejari kalah Prapedilan di Pengadilan Negeri Tarutung, Taput, Sumut.

L.Situmeang dari Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) wilayah Tapanuli Selasa (11/4/2023) menyebutkan kekalahan Kejari Taput menjadi preseden buruk kedepan bagi pemberantasan korupsi.

“Kekalahan Kejari Taput bisa menjadi contoh kedepan, sehingga kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi pesimis,”tutur L.Situmeang.

Menurutnya, Jaksa adalah orang-orang yang mengecap pendidikan hukum, dari strata-1 sampai Profesor. Artinya jaksa adalah orang yang mengerti regulasi perundang-undangan dan dibekali pengenalan materi dalam prosedur-prosedur penegakan hukum.

Akan tetapi lanjutnya, kekalahan Kejari Taput dalam Praperadilan karena memakai jasa akuntan publik untuk penghitungan kerugian keuangan negara menimbulkan pertanyaan. Apakah kekuratan temuan Kejari Taput oleh Jaksa-Jaksa yang profesional dibidangnya masih ada celah, yang dapat dimanfaatkan terduga tersangka korupsi yang sebelumnya telah ditetapkan sehingga bisa di Praperadilkan.? Ataukah Kejari Taput saat ini tidak merasa sedang dipecundangi.?

“Kita tidak mungkin ragu dengan kemampuan Jaksa dalam mengumpulkan dokumen dan mengemas keakuratan data temuan, namun dari kekalahan Kejati Taput di Praperadilan karena menggunakan jasa akuntan Publik untuk menghitung kerugian negara, seperti menimbulkan pertanyaan. Apakah ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh terduga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga bisa di Praperadilkan, ataukah dalam tanda kutip “Kejaksaan tidak merasa sedang di Pecundangi.?” Sebut L.Situmeang

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Much Suroyo SH sebelumnya mengatakan, pemakaian jasa Akuntan Publik untuk menghitung kerugian negara oleh Kejaksaan karena ada dasar hukumnya. Akan tetapi Hakim dalam membuat keputusan juga punya dasar hukum

“Hakim mungkin memutus gitu mungkin ada kebenarannya dan punya dalil sendiri. Namanya Hakim punya putusan, dalam putusan ada pertimbangannya,”ujar Suroyo

Disisi lain Kajari Taput mengisyaratkan potensi membuka kembali kasus dugaan korupsi Dinas Kominfo Taput, namun masih mencari dasarnya apa. Dan menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi Propinsi Sumut (Kejatisu)

“Rencana kan ada, seandainya bisa dibuka, kita buka lagi. Kita masih mencari cari dasar ini apa. Kita menunggu keputusan dari Kejati, semuanya kan laporkan sampai Kejati,” pungkas Much Suroyo SH.

Dalam pemberitaan yang lalu, Kejari Taput telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi di Dinas Kominfo Taput. Akan tetapi Kejari Taput kalah di Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung, Hakim memutuskan Akuntan Publik tidak berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara.
(Maju Simanungkalit)

You might also like