Independennews.com | MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang sopir berinisial RR (44) di Jl. Maccirinnai Kota Mamuju yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mamuju.
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut berhasil diringkus dijalan maccirinai kota Mamuju pada Selasa (31/12/2024).
“Pelaku mengaku ia mendapatkan narkoba jenis sabu barang haram tersebut saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng),” ucapnya.
“Pelaku merupakan seorang sopir yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju,” tambahnya.
Sementara itu, AKP Jean Alvin Sinulingga, menambahkan bahwa telah diamankan barang bukti yang berupa, 2 (dua) sachet plastik diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tempat bekas bedak siap edar.
“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan pemasoknya di Palu,” jelasnya.
Memurut AKP Jean Alvin Sinulingga, pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut. Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya.