Independennews.com | MAMUJU — Polresta Mamuju resmi menetapkan Muhammad Nasrullah, seorang Kepala Desa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta. Meski status tersangka telah diumumkan, Nasrullah dinilai tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, meski surat panggilan telah dikirimkan sesuai prosedur hukum.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, pada Selasa (25/11), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/92/XI/Res.3.3/2025/Satreskrim atas nama Muhammad Nasrullah.
“Karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, maka DPO resmi diterbitkan,” tegas Herman.
Untuk mempercepat penyebaran informasi, DPO tersebut kini disebarluaskan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, fasilitas publik, pasar tradisional, hingga pusat perbelanjaan.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor melalui penyidik Polresta Mamuju atau Call Center 110. Partisipasi publik dinilai penting guna mempercepat proses penangkapan dan menjaga keamanan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam upaya menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka.
“Setiap orang yang dengan sengaja membantu tersangka melarikan diri dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum,” tegas Ipda Herman.
Polresta Mamuju berharap dukungan masyarakat dapat memperlancar proses penegakan hukum dan menuntaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.(mf)