Sengketa Tanah Maliaya: Surat Jual Beli Hanya untuk Bantuan Bedah Rumah, Bukan Bukti Kepemilikan

Independennews.com | MAMUJU – Kuasa hukum Abd. Rasyid, Busman Rasyid, melayangkan bantahan tegas atas pemberitaan yang menyebut tanah milik kliennya telah beralih menjadi milik Masita melalui transaksi jual beli yang dinyatakan sah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

Busman meluruskan pemberitaan yang menyebut kliennya “tidak hadir” dalam mediasi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.

“Klien kami menerima undangan mediasi secara mendadak dari pihak desa. Lokasi mediasi jauh, dan saat itu hujan deras sehingga beliau meminta agar mediasi dijadwalkan ulang,” ungkap Busman.

Faktanya, pada mediasi sebelumnya pihak Masita justru tidak hadir, tanpa ada pemberitahuan maupun alasan yang disampaikan kepada panitia ataupun pihak desa. Karena itu, menurut Busman, sangat tidak relevan jika ketidakhadiran kliennya dijadikan dasar pembenaran klaim sepihak dalam pemberitaan.

Surat Jual Beli untuk Administrasi Bantuan Rumah, Bukan Transaksi Tanah

Bagian terpenting dari bantahan ini menyangkut Surat Jual Beli yang digunakan pihak Masita sebagai dasar klaim kepemilikan. Busman menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan bukti jual beli tanah, melainkan sekadar dokumen administrasi yang diminta Masita agar dapat memenuhi syarat program bantuan bedah rumah.

“Klien kami menandatangani surat itu karena alasan kemanusiaan—untuk membantu saudara Masita memperoleh bantuan. Tidak pernah ada pembayaran harga tanah, tidak ada Akta Jual Beli (AJB), dan tidak ada proses balik nama di BPN. Secara hukum, status tanah tidak pernah berpindah,” tegasnya.

Busman juga meluruskan pemahaman keliru yang beredar bahwa sporadik merupakan bukti kepemilikan sah atas tanah. Ia menyebut klaim tersebut sebagai kekeliruan fatal.

“Sporadik hanyalah bukti penguasaan fisik sementara, bukan bukti hak milik. Tidak bisa dijadikan dasar untuk mengalahkan dokumen kepemilikan sah,” jelas Busman.

Ia menambahkan bahwa kliennya bahkan tidak mengetahui adanya penerbitan sporadik atas tanah tersebut dan tidak pernah memberi persetujuan. Parahnya lagi, sporadik itu diterbitkan di atas tanah yang telah bersertifikat resmi atas nama klien.

Atas tindakan penerbitan dokumen tanpa persetujuan pemilik sah ini, kliennya berencana menggugat para pihak yang menjadi saksi penerbitan sporadik, termasuk Kepala Desa Supardi, karena dinilai telah memfasilitasi dokumen yang tidak sah.

Dalam keterangannya, Busman—yang juga merupakan mantan wartawan tingkat madya—menyayangkan tindakan wartawan Karabao.id yang diduga ikut “mendampingi” Masita dalam proses sengketa.

“Wartawan tidak memiliki kewenangan bertindak sebagai pendamping hukum. Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan harus independen, tidak memihak, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan,” tegas Busman.

Menurutnya, tindakan tersebut telah melewati batas profesionalisme dan berpotensi mempengaruhi objektivitas pemberitaan.

Busman menegaskan bahwa seluruh rangkaian kronologi menunjukkan tidak pernah terjadi jual beli yang sah. Dokumen yang ada hanyalah bagian dari permohonan bantuan sosial, bukan peralihan hak tanah.

“Segala sengketa pertanahan harus diselesaikan melalui pengadilan, bukan melalui opini sepihak dalam pemberitaan,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik sah Abd. Rasyid, dan mereka siap mengambil langkah hukum jika upaya penyesatan publik terus dilakukan.

“Kami siap menempuh jalur perdata maupun pidana, termasuk menggugat pihak-pihak yang menerbitkan atau menjadi saksi sporadik ilegal, apabila hak klien kami terus diganggu,” pungkas Busman.

You might also like