Sat Reskrim Polres Anambas Tangkap Pelaku Bisnis Prostitusi Online

Poto : Konfres SAt Reskrim Polres Anambas, Sabtu (28/8/21)

Independennews.com, Anambas | Kasat Reskrim polres Anambas IPTU Rifi Hamdani Sihotang, S.SOS menggelar konfrensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan bisnis jasa Perkerja Seks (PSK) online di Anambas, pada Sabtu (28/8/21) bertempat di halaman belakang Polres kepulauan Anambas.

Tersangka yang diduga bos bisnis tali air ini berinisial (M)  diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, pada Jumat 20 Agustus pekan lalu, sekitar pukul 23.30 Wib disalah satu hotel di tarempa.

Dikatakan IPTU Rifi Hamdani Sihotang, modus tersangka (M) dalam menjalankan bisnis esek-esek onlien ini pertama M mengirimkan  foto-foto kepada lelaki hidung belang yang menghubunginya langsung, apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka PSK langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut.

“Hasil penyidikan sampai saat ini tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. untuk itu kami mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya agar tidak terjerusmus ke hal-hal demikian.

Perbuatan tersangka (M), sambung Rifi, Ia melanggar pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP. (002)

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil  penyelidikan secara intens yang dilakukan tim menemukan barang bukti di lapangan, kemudian dilakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka inisial (M) disalah satu hotel di Tarempa, Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah merek hp advand, dan tiga bungkus kondom sutra.” Tutup Rifi (RS)

You might also like