Independennews.com, Batam – Warga Kavling Seraya, Batu Aji Baru Pineop Siburian dan Sahat Sibagariang mengaku ada kejanggalan atau dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pemasangan meteran listrik baru milik mereka.
Pasalnya SLO yang merupakan salah satu syarat pemasangan listrik meteran baru tanpa ada pemeriksaan Jaringan hingga listrik dialirkan ke rumah mereka.
“Ya, tidak ada pemeriksaan kondasi jaringan kabel di dalam rumah , ujuk-ujuk datang tagih uang SLO,” ujar Sahat dan Pineop kepada media ini, Jumat (5/8/21)
Pihak PT Sukses Jaya Malaya (SJM) meminta tagihan biaya sebesar Rp.200.000,- dengan rincian biaya Rp.110,000,- untuk Biaya Pemeriksaan Instalasi dan Rp.90,000,- untuk keperluan SBU Daya R1 2200 VA.
Sahat dan pineop mengaku, mulai dari pemberian tagihan biaya pada Sabtu (31/7/21) lalu, hingga proses penyambungan listrik pada Kamis (05/8/21), pihak PT SJM belum juga melakukan pemeriksaan instalasi pada jaringan kabel di dalam rumah.
“Tidak ada diperiksa, bahkan dari petugas yang menyambungkan jaringan listrik di lapangan pun tidak pernah menyinggung terkait SLO,” kata Pineop kepada wartawan, Kamis (05/8/21).
Sementara itu, Surat terkait jawaban persetujuan pasang baru dengan nomor 15300/210615/3508 yang dikeluarkan oleh UPJ Batu Aji, 02 Agustus 2021 poin ke-4 berbunyi:
“Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut diatas, dan sebelum penyambungan, dimohon dapat menunjukkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dilakukan di lokasi pada saat penyambungan listrik.”
Menanggapi isi poin ke-4 pada surat tersebut, dirinya menilai adanya kejanggalan antara isi surat dengan fakta di lapangan. “Saya menduga kwitansi SLO yang diantar oleh pihak PT SJM itu Pungli, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan sertifikat yang dimaksud,” tuturnya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Sahat Sibagariang. Ia mengaku, pihak PT SJM belum melakukan pengecekan hingga listriknya dipasang. “Bahkan sertifikat pun belum ada,” tutur Sahat.
Selain biaya SLO, mereka juga melihat adanya dugaan mencari keuntungan dari calon pelanggan baru yang diduga dilakukan oleh oknum bright PLN Batam.
Dimana diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) ada beberapa kali perubahan harga Biaya PFK dalam rentang waktu yang sangat dekat.
Pada tanggal 12 Juli 2021, diketahui biaya PFK yang minta untuk dibayar oleh Pineop Siburian adalah sebesar Rp. 3.999.941,- ditambah biaya pemasangan meteran listrik sebesar Rp. 3.091.000,-
Merasa biayanya sangat besar, Pineop Siburian, mengajak Sahat Sibagariang untuk sama-sama mengajukan pemasangan listrik baru, dan berharap biaya PFK tersebut dapat dibagi dua, sehingga biayanya lebih ringan.
Namun ternyata dengan pengajuan dua orang calon pelanggan, harga PFK tersebut juga ikut berubah menjadi Rp.6.412.963,- ditambah biaya Materai Rp. 10.000,- Sehingga total biaya PFK yang harus dibayar adalah Rp. 6.422.963,- dalam isi surat yang dikeluarkan oleh pihak Bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 02 Agustus 2021.
Merasa tidak wajar, Pineop Siburian mengaku sempat mempertanyakan terkait PFK itu kepada pihak Bright PLN. Namun menurut keterangan dari Pineop Siburian, pihak Bright PLN Batam tidak bersedia menjelaskan tentang PFK yang dimaksud.
Dengan tidak adanya penjelasan terkait angka-angka atau nilai dari PFK yang dimaksud, Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, menceritakan pengalaman mereka kepada wartawan dan di muat dalam pemberitaan beberapa media.
Selanjutnya setelah persoalan ini di ekspos di media, akhirnya Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, diminta untuk datang ke kantor Bright PLN untuk melakukan pembayaran biaya meteran masing-masing Rp. 3.091.000,- ditambah biaya PFK dengan harga Rp.1.865.608,-
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Novi Hendara Selaku Manager Bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 03 Agustus 2021.
Atas kondisi yang terjadi diatas, kuat dugaan bahwa ada pihak, atau oknum yang bekerja di PT Bright PLN Batam, yang bekerja tidak profesional, dan mencoba melakukan perbuatan-perbuatan, atau upaya yang dapat merugikan calon pelanggan (konsumen) dari PT Bright PLN Batam.(SOP/TIM)