IndependenNews.com, Batam | Seorang pria berinisial E (30) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian terhadap majikannya sendiri yang merupakan pemilik usaha Mie Ayam.
Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Fajar Bittikaka di Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam, Sabtu (29/01/2022).
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal pada Senin, 24 Januari 2022 lalu, saat korban yang merupakan majikan E selesai berjualan mie ayam, lalu beranjak tidur dan meninggalkan karyawannya E yang saat itu masih telfonan.
Namun, pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (25/01/2022), korban menyadari bahwa laci meja kasir telah terbuka dan uang sebesar Rp. 3.200.000, – yang sebelumnya ada di dalam laci telah hilang.
“Selain itu, menurut laporan korban, beberapa barang lain juga hilang seperti 1 HP merk Samsung, dan 4 buah tabung gas 12 Kg beserta 1 unit motor bermerk Honda beat telah hilang,” ucap Budi dalam rilis yang diterima.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Lubuk Baja dan setelah melakukan penyelidikan terkait informasi pelaku, akhirnya pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu, (29/01/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di Simpang Dam muka Kuning Kota Batam,” tutur Budi.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 Unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 Buah kunci warna hitam bertuliskan Hondal, 1 Lembar surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” tutupnya.(Red/H)