IndependenNews.com, Jakrta | Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencurian yang menyasar rumah kosong.
Aksi pembobolan rumsong itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 di Jalan Tanjung Duren Lama Raya RT004 RW001, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pagi hari.
Dalam konferensi pers, pada Kamis 14 Juli 2022, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, Pelaku yang berhasil ditangkap yakni S alias Y, AM alias R dan BW alias T.
Ketiga tersangka diketahui berasal dari Jawa Tengah dan sengaja menyewa kontrakan di Jakarta untuk melancarkan aksinya.
Joko menjelaskan, para tersangka sebelum melancarkan aksinya, sudah melakukan penggambaran rumah mana saja yang akan mereka sambangi.
Salah satu ciri-cirinya yaitu mengincar rumah korban yang lampu depannya menyala pada siang hari.
Dalam aksinya, ketiga pelaku sudah mengintai rumah korban dari jauh-jauh hari. Mereka memperhatikan kapan korban mulai pergi meninggalkan rumah.
Para pelaku memanjat pagar rumah korban. Mereka kemudian masuk rumah dengan membobol pintu menggunakan peralatan yang mereka bawa.
Para pelaku dengan leluasa menggasak barang berharga seperti uang, emas batangan seberat 5 kilogram dan juga sertifikat-sertifikat yang ada di dalam rumah.
Ada uang, kemudian yang paling menonjol emas sampai 5 kilo. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Korban yang mengetahui rumahnya diacak-acak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan olah TKP pada 5 Juli 2022.
Kemudian tim dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar mendapatkan petunjuk setelah menjelajahi rekaman cctv. Tiga orang pelaku kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
Dalam aksinya, Joko memastikan ketiga tersangka tidak membawa senjata tajam. Hanya membawa peralatan untuk membongkar pintu rumah seperti obeng dan lain-lain.
Lanjut Joko, para tersangka biasanya butuh beberapa hari untuk memastikan apakah rumah mereka incar tersebut, benar-benar dalam keadaan kosong atau tidak.
Joko menambahkan bahwa ketiga tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 4 dan Ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)