Polda Sumut Bantah Isu Lepaskan Wakil Ketua DPRK Simeulue

Kepala Bidang Humas Polda Sumut dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut memberikan keterangan pers di depan ruang Bidang Teknologi, menyoroti upaya penegakan hukum terbaru. Kamis (13/11/2025). (Dok. Humas Polda)

Independennews.com | Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.

Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul pemberitaan di media sosial yang menuding adanya oknum Polda Sumut diduga melepaskan seorang Wakil Ketua DPRK Simeulue saat terjaring razia narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, memastikan informasi tersebut tidak benar.

Ia menegaskan bahwa razia dilakukan sesuai prosedur oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/3947/XI/Pam.3.3./2025 tertanggal 3 November 2025.

“Pada Selasa, 4 November 2025 dini hari, Polda Sumut bersama unsur TNI melaksanakan razia gabungan di Tempat Hiburan Malam Helen, Kota Medan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba,” kata Ferry didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa barang bawaan pengunjung dan melakukan tes urine terhadap 37 orang yang dicurigai.

Hasilnya, 36 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang pria bernama Andri Setiawan positif mengandung amphetamine/metamfetamine.

“Sesuai aturan, Andri Setiawan kami proses masuk rehabilitasi karena termasuk kategori pengguna,” jelas Ferry.

Hasil interogasi menunjukkan Andri mengakui mengonsumsi ekstasi pada 1 November 2025.

Identitas awal berdasarkan KTP tidak menunjukkan status sebagai anggota DPRK, melainkan wiraswasta.

“Anggota di lapangan tidak mengenal yang bersangkutan sebagai anggota DPRK. Penanganan kami lakukan murni sesuai prosedur,” tegas Ferry.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menambahkan bahwa sebelum rehabilitasi, tim medis dan hukum melakukan assessment untuk menentukan bentuk dan durasi perawatan.

“Semua keputusan rehabilitasi merupakan kewenangan tim assessment medis,” ujarnya.

Ia juga memastikan seluruh proses berjalan objektif dan sesuai hukum.

Andri Setiawan telah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai prosedur.

Kombes Ferry menegaskan tidak ditemukan unsur suap, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran etika profesi dalam penanganan kasus ini.

“Polda Sumut bekerja dengan integritas. Tidak ada ruang untuk penyimpangan,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengacu pada keterangan resmi kepolisian.

“Polda Sumut akan terus profesional dalam memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya ini demi Sumut yang bersih dari narkoba,” tutup Ferry. (**)

You might also like