IndependenNews.com | Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan itu disambut baik oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat Sidang Paripurna DPRD Medan yang berlangsung di gedung DPRD Medan, Senin (3/6/2024).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, dihadiri Wakil Ketua, segenap anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Medan.
Wali Kota Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan, terutama kepada ketua panitia khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus yang telah membahas Ranperda ini dengan cermat.
“Iklim penanaman modal yang kondusif adalah salah satu faktor kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi”, terang bobby.
Ia menjelaskan bahwa penanaman modal yang berkembang dengan baik akan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah.
“Penanaman modal memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bobby Nasution.
Wali Kota Medan juga menerangkan bahwa menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif harus menjadi prioritas pemerintah daerah untuk menarik investor.
Sebelum keputusan diambil, sidang paripurna diisi dengan penyampaian laporan panitia khusus dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Medan yang seluruhnya menerima dan menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda.
Sidang diakhiri dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dan Kepala Daerah atas Ranperda tersebut. (*)