IndependenNews.com, Batam | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menggagalkan rencana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam, Kepulauan Riau menuju negara Kamboja.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, sebanyak 6 (enam) calon PMI yang akan diberangkatkan yakni A, O, DB, PA, TR dan R. Keenam calon PMI tersebut kata Jefri rencananya akan dijadikan sebagai pekerja judi online di Kamboja.
“Pada tanggal 23 Agustus 2022, keenam calon PMI ini mau diberangkatkan sebagai pegawai judi online di Kamboja yang direkrut melalui media sosial dan mulut ke mulut,” ucap Kombes Pol Jefri dalam konferensi persnya di Mako Polda Kepri, Kamis (25/08/2022).
Dari aksi penggagalan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka inisial M dan CH, keduanya merupakan warga Batam yang juga diketahui memiliki saham dalam operasi judi online di Kamboja tersebut.
Selain itu, calon PMI yang direkrut dari Jakarta, Tangerang dan Manado itu rencananya akan dibawa melalui rute perjalanan dimulai dari Jakarta, Batam menuju Singapura, lanjut ke Thailand dan terakhir ke Kamboja.
“Keenam calon PMI ini dijanjikan dengan gaji yang cukup lumayan, bervariasi mulai dari Rp5 juta, Rp6 juta hingga Rp9 juta, itu masih diluar bonus,” tuturnya.
Dari tangan tersangka serta keenam calon PMI tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pasport, hp, uang milik negara Thailand (Bath), dan 1 unit mobil merk Mitsubishi.
Di samping itu, pihak kepolisian juga masih memburu 1 (satu) tersangka lain yang berperan sebagai perekrut calon PMI lewat media sosial. Dirinya mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut
“Kemudian pasal yang disangkakan terhadap dua orang tersangka ini yakni pasal 6 juncto pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 juncto pasal 43 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” tutupnya. (SOP).