independennews.com | Demak — Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) berinisial S (57) warga Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, diamankan aparat kepolisian setelah mengancam seorang anggota Satpol PP dengan senjata tajam jenis sabit. Peristiwa ini terjadi saat petugas melakukan penertiban lapak liar di sepanjang Jalan Lingkar Demak.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasatreskrim AKP Kuseni, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Saat ini, S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari anggota Satpol PP yang diancam menggunakan sabit. Kami kenakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujar Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (14/5).
Peristiwa bermula saat petugas Satpol PP bersama sejumlah instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 PKL yang berjualan di bahu Jalan Lingkar Demak pada Selasa (22/4). Dua hari kemudian, Kamis (24/4), petugas kembali melakukan patroli dan menemukan seorang PKL bernama Siti Wakidah (32) kembali membuka lapaknya di lokasi yang sama.
“Petugas memberikan imbauan agar tidak berjualan di pinggir jalan, namun yang bersangkutan tidak terima dan menghubungi keluarganya,” tutur Kuseni.
Tak berselang lama, Subadi datang ke lokasi dengan membawa sabit yang disimpan di jok motornya. Ia kemudian menghampiri anggota Satpol PP, Aryoe Subajoe (50), dan memiting leher korban sembari mengancam dengan sabit yang digenggam di tangan kanan.
“Pelaku marah dan mengaku tidak terima lapaknya ditertibkan,” tambah Kuseni.
Keberanian tersangka ini berhasil dihentikan petugas lain yang segera mengamankan situasi dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini, Subadi menjalani proses penahanan di Mapolres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Insiden ini menimbulkan perhatian akan pentingnya pendekatan persuasif dan penegakan hukum yang berimbang dalam proses penertiban PKL di ruang publik. Pemerintah dan aparat keamanan diimbau untuk tetap mengedepankan langkah-langkah yang humanis demi menjaga ketertiban tanpa mengorbankan rasa aman masyarakat.(Dwi Saptono)