Independennews.com I Padang – Seorang pria berinisial U yang berdomisili di Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2025, di rumah pelaku dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., bersama IPTU Hendrizal, S.H., setelah petugas memperoleh informasi dari hasil penyelidikan di lapangan.
“Kami mengamankan pelaku U di kediamannya. Dalam penggeledahan, kami menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu,” ujar AKP Martadius saat memberikan keterangan pada Senin pagi (9/6/2025).
Ia menambahkan, selain sabu, pihaknya juga menyita barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, yakni satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, dan satu unit ponsel Android merk Vivo berwarna hitam.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diakui oleh pelaku sebagai miliknya. Saat ini, pelaku telah kami bawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Martadius.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kota Padang dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Pelaku U kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. ( Dioni )