Independennews.com, Pemekasan — Petugas gabungan Dinas Sosial dan Satpol PP beserta Aparat Keamanan Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu 06 Juni 2018 kembali menggelar Razia Gelandangan dan Pengemis (GEPENG) di seputar sudut kota kabupaten Pemekasan. Dalam kiat razia yang dilaksanakan ke 7 kalinya ini, petugas gabungan berhasil memgamankan 4 orang Gepeng.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Pameksan Fatmawati menjelaskan, razia gelandangan dan pengemis (GEPENG) ini, sudah dijadwalkan sejak tanggal 20 April s/d 29 bulan Juni 2018 yang di agendakan akan menggelar razia selama 11 kali razia.
Sementara pada kegiatan razia yang ke 7 kali ini, total keseluruhan Gepeng yang berhasil diamankan sebanyak 48 orang Gepeng. Untuk sementara waktu masih ditampung dikantor setempat guna dilakukan pendataan. Selanjutnya, semua Gepeng itu kemudian dikembalikan kerumahnya masing-masing.
“kalau gepeng yang berasal dari daerah sini, kita antar ke masing-masing kecamatan. Dan pihak kecamatan mengantarkan mereka ke desanya masing-masing. Tetapi jika dari luar kota, kita antar ke Dinsos di daerah setempat,” kata Fatmawati, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Pamekasan, (06/06/2018).
Fatmawati menjelaskan, ke 48 orang Gepeng itu merupakan hasil razia tim gabungan yang dipelopori oleh pihaknya yakni, Dinas Sosial bekerjasama dengan pihak Satpol PP dan Pihak Aparat Keamanan Polres Pamekasan yang digelar selama 7 kali giat operandi.
“Dari ke 48 orang Gepeng yang berhasil kami amankan itu, sebanyak 41 orang diantaranya berprofesi sebagai pengemis , dan sebanyak 7 orang berprofesi sebangai pengamen jalanan,” jelasnya.
Giat Razia Gepeng yang di lakukan oleh Tim Gabungan Dinsos Pamekasan bersama Satpol PP dan aparat kepolisian itu, merupakan kali pertama di gelar di kabupaten pamekasan yang ber Ikon kota Gerbang Salam. Kegiatan ini, merupakan sebagai wujut penindakan sesuai yang diamanahkan oleh perda No. 1 tahun 2017. Tentang penertipan tuna sosias Pamekasan.
(Anton/Siti Amina)