Ngopi Bareng BP Batam, BSOA Bahas mengenai Keberlangsungan Industri Galangan Kapal

0
434

 

Independennews.com, Batam – Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam menggelar acara Ngopi Bareng Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA) untuk membahas keberlangsungan industri galangan kapal (shipyard) Kota Batam di Gedung Marketing Center BP Batam, Kamis (04/03/21).

Kegiatan Ngopi Bareng ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh BP Batam melalui Biro Humas Promosi dan Protokol sebagai sarana diskusi untuk menjembatani para pelaku usaha dengan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan tertentu, sehingga dapat ditemukan solusinya jika terdapat permasalahan.

Ketua BSOA, Robin, memaparkan hal yang berkaitan dengan kebijakan insentif fiskal yang menjadi kendala para pelaku usaha alih kapal di Batam. “Fokus permasalahan kita pada hari ini adalah PPh Pasal 22, tahun 2019 kami membayar sekitar Rp20 milyar, sedangkan PPh Final per tahun sekitar Rp12 milyar, jadi ada kelebihan bayar Rp8 milyar,” ujar Robin.

Robin mengatakan tetap melakukan pembayaran sebagai bentuk komitmen perusahaan. Ia berharap, memberikan PPh final sebagai salah satu insentif bagi pelaku usaha di bidang industri alih kapal jika memungkinkan.

“Kami juga sudah bersurat ke Kementerian Keuangan agar perusahaan galangan kapal tidak menggunakan Pajak Badan, tapi digantikan dengan PPh Final, seperti perusahaan pelayaran. Jadi prosesnya cepat, penerimaan negara juga bisa kami setorkan dengan waktu yang singkat juga,” jelasnya

Disamping itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Achmad Amin beserta pihaknya menyambut baik setiap usulan yang disampaikan oleh BSOA selaku wajib pajak, serta menjamin setiap peraturan yang akan terbit, akan dilaksanakan secara konsisten dan tanggung jawab.

“Mengenai implementasi PPh Pasal 22 atas Industri Shipyard Batam yang saat ini sudah terjadi, jika pada akhirnya perusahaan diperkirakan ada kelebihan bayar atau mengalami kerugian, kami siap untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB Pajak) paling lama 7 hari terbit, dengan harapan akan memberikan keringanan pada cashflow wajib pajak,” ungkap Amin.

“Untuk masalah kapan Kemenkeu menerbitkan peraturan atas usulan perubahannya sendiri belum bisa dipastikan. Namun jika nanti telah disahkan, kami sebagai eksekutor akan segera melaksanakan secara konsisten dan menyosialisasikannya dengan para pengusaha,” tegasnya.

Achmad Amin, juga menjelaskan tentang kemudahan lain yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam di masa pandemi Covid-19, yakni insentif berupa bebas bayar PPh Pasal 22 dari tahun 2020 yang diperpanjang hingga 20 Juni 2021. “Ini tentunya sangat membantu perusahaan karena tidak perlu lagi membayar PPh Pasal 22 impor barang,” ujar Amin.

Dalam kesempatan itu, Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun Hakim, memaparkan fasilitas terkini yang telah tersedia di RSBP Batam.

“Fasilitas RSBP Batam yang telah dilengkapi dengan peralatan medis yang canggih dan modern, dapat diinformasikan kepada para ekspatriat di bidang industri alih kapal Batam, sebagai bentuk komitmen BP Batam dalam mewujudkan pelayanan prima kemudahan berusaha,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan Ngopi Bareng BSOA, antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, I. Ismoyo; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Achmad Amin; Kepala Bidang Kepelabuhanan, Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Rudi Abisena; Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPUBC Batam, Andi Kristianto; Ketua BSOA, Robin beserta sejumlah anggotanya; dan dimoderatori oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here