Menejemen Restoran Mr Blitz Pecat Karyawan dan Diduga Hilangkan Ijazah Karyawan yang Dibehentikan

Independennews.com, Tanjungpinang – Diduga untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Restoran Mr Blitz Km 10 Tanjungpinang, memberhentikan secara sepihak kontrak kerja karyawannya atas nama Khairul Anam. Bahkan menejemen Mr Blitz diduga menahan dan menghilangkan ijazah asli milik Khairul Anam.

Pada hari Jumat (7/3/) lalu, paman dari Khairul Anam bernama Moel Akhyar menjumpai pemilik Mr. Blitz KM 10, Yeza Eka Savitri, untuk mengambil ijazah asli yang ditahan menejemen restoran Mr Blitz. Namun, Yeza mengatakan kepada Moel Akhyar, butuh waktu dua hari untuk mencari ijazah tersebut.

Dari ucapan pemilik Mr Blitz tersebut, hal itu menurut Moel, memperkuat dugaan informasi yang diperoleh dari bagian administrasi bahwa ijazah Khairul Anam diduga hilang.

“Jika insiden hilangnya ijazah karyawan benar terjadi, maka akan menjadi perlakuan yang tidak profesional dilakukan oleh Pemilik Mr Blitz terhadap mantan karyawannya,”ungkap moel

Kata Moel, Penahanan dan hilangnya ijazah milik karyawan sangat jelas menjadi pelanggaran hak karyawan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, yang seharusnya melindungi hak milik pekerja, termasuk ijazah sebagai dokumen pribadi dan legal.

Menggapi hal ini, Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H, berpendapat, pemilik Mr Blitz harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan karyawannya terkait persoalan penahanan ijazah.

“Iya, harus ada kesepakatan di awal antara pemilik Mr Blitz dengan Khairul Anam, dan harus masuk dalam perjanjian antara perusahaan dengan karyawan baik secara lisan maupun tertulis,” tuturnya saat dikonfirmasi Centraliputanesia melalui sambungan via telpon, Senin (17/3/2025).

Lebih jauh, Azmi Syahputra menjelaskan, jika ada kesepakatan terkait persoalan penahanan ijazah. Maka pastikan juga ada aturan yang menuliskan bahwa pemilik Mr Blitz wajib mengembalikan ijazah saat perjanjian kerja telah berakhir. Jika tidak dikembalikan atau hilang, maka pemilik Mr Blitz harus bertanggung jawab penuh terhadap pergantian ijazah tersebut.

“Sekarang kan keadaannya Khairul Anam sudah dipecat atau di PHK, maka otomatis harus dikembalikan ijazahnya oleh pemilik Mr Blitz. Jika ijazahnya tidak dikembalikan maka terjadilah masalah atau peristiwa hukum, nah peristiwa hukumnya adalah pihak Mr Blitz tidak bertanggungjawab, karena dia (pemilik Mr Blitz) yang sengaja menyimpan, mengamankan, terus dia juga yang menghilangkan. Hal ini menjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Dikatakan Azmi, pemilik Mr Blitz yang menghilangkan ijazah asli milik Khairul Anam bisa dikenakan pidana karena jelas melanggar hukum, dan kepada karyawan yang merasa dirugikan segera lapor ke Kepolisian, pasti akan ditindak.

“Pelanggaran hukum itu bisa dikenakan pidana, jadi Khairul Anam bisa melapor ke Kepolisian dengan bungkusan 406 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) di luar gugatan perdata, iya dilaporkan saja pidananya,”

Selain itu, Azmi menegaskan pemilik Mr Blitz harus bertanggungjawab dan segera mungkin mengganti ijazah asli Khairul Anam. Jika pemilik Mr Blitz mencoba mengelabui Khairul Anam, maka bisa di jerat pasal berlapis.

“Pihak Mr Blitz tidak bisa beralasan apapun terkait hilangnya ijazah asli milik Khairul Anam, jika beralasan maka pihak Mr Blitz menghindari tanggungjawab dan justru bisa dikenakan pembohongan publik, nanti juga bisa berat hukuman pidananya. Seharusnya, pihak Mr Blitz beritikad baik saja pada waktu kejadian dan dibuatkan berita acara hilangnya,” tegasnya.

Di akhir pembicaraan, Azmi menduga pemilik Mr Blitz ada tujuan tertentu terhadap ijazah Khairul Anam.

“Jangan-jangan ijazah itu digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak Mr Blitz,” pungkasnya.

Banyak pihak yang mengutuk tindakan pemilik Mr Blitz yang dianggap tidak etis dan merugikan mantan karyawannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Mr Blitz dan kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi..(jaka)

You might also like