BP Batam Gandeng Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Amsakar Perkuat Fondasi Hukum Pembangunan Batam

Independennews.com | Tanjungpinang – Badan Pengusahaan Batam terus memperkuat tata kelola kelembagaan menuju pembangunan kawasan yang lebih pasti, aman, dan berkeadilan. Salah satu langkah strategis itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BP Batam dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026).

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri Riau Fauzal.

Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen seremonial. Nota kesepahaman tersebut menjadi pijakan baru dalam menghadirkan pendampingan hukum yang lebih kuat terhadap setiap kebijakan strategis BP Batam, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pendampingan negosiasi dan mediasi dalam berbagai persoalan kelembagaan.

Dalam sambutannya, Amsakar Achmad menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam menuntut tidak hanya kecepatan pembangunan, tetapi juga ketelitian dalam menjaga kepastian hukum. Menurutnya, seluruh agenda pembangunan, pelayanan investasi, serta pengelolaan aset negara di Batam harus berjalan di atas landasan hukum yang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di BP Batam,” ujar Amsakar.

Ia menilai kehadiran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai mitra strategis sangat dibutuhkan, bukan hanya ketika masalah hukum muncul, tetapi juga dalam upaya pencegahan sejak dini agar kebijakan-kebijakan yang diambil BP Batam tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Dalam melaksanakan pengelolaan dan pembangunan di KPBPB Batam, aspek kepastian hukum menjadi sangat krusial. Karena itu kami berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan implementatif agar manfaatnya benar-benar dirasakan kelembagaan, masyarakat, maupun dunia usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif BP Batam dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Menurut Devy, institusinya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, hingga upaya-upaya preventif untuk memitigasi setiap potensi persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan.

Ia menegaskan, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas menjadi sangat penting agar setiap kebijakan strategis yang diambil BP Batam memiliki legitimasi hukum yang kuat sekaligus meminimalisir risiko sengketa di masa mendatang.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, sehingga kami dapat mendukung sepenuhnya upaya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Devy.

Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau optimistis bahwa berbagai program pembangunan, pelayanan investasi, serta pengembangan kawasan strategis di Batam ke depan akan berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang memadai.

Kerja sama ini sekaligus menjadi pesan bahwa pembangunan Batam tidak hanya dikejar dari sisi fisik dan investasi, tetapi juga dibangun di atas prinsip kehati-hatian hukum, tata kelola yang sehat, dan perlindungan terhadap kepentingan negara serta masyarakat.

You might also like