Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Penegak Hukum Diminta Periksa Dinas PUPP Kepri Atas Temuan Indikasi Kelebihan Pembayaran oleh BPK RI Perwakilan Kepri

Poto : Kantor Gubernur Provinsi Kepri

IndependenNews.com | Tanjungpinang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (BPK Kepri) menemukan adanya pengelolaan keuangan kurang sehat atau indikasi kelebihan pembayaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri, untuk belanja jasa konsultansi kontruksi tidak sesuai ketentuan.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023 di Pemprov Kepri menganggarkan belanja jasa konsultansi konstruksi pada sebesar Rp61.373.197.172,00 dengan realisasi sebesar Rp60.016.386.507,28 (audited) atau senilai 97,79%.

BPK dalam LHP-nya menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan realisasi belanja jasa konsultansi menunjukkan, terdapat permasalahan kelebihan pembayaran atas tumpang tindih waktu pelaksanaan pekerjaan tenaga ahli konsultansi kontruksi pada Dinas PUPP Kepri sebesar Rp296.000.684,14 terhadap personel tenaga ahli berinisial YLZ, EMA, MS, NR, AK dan RH.

Berdasarkan permintaan keterangan BPK kepada PPK pada Dinas PUPP Kepri diketahui bahwa:

PPK tidak mengetahui bahwa tenaga ahli terkait melaksanakan tugas pengawasan pada paket pekerjaan lainnya di waktu yang bersamaan.

PPK menyatakan sebelum menandatangani kontrak telah melakukan proses klarifikasi secara lisan kepada penyedia jasa atas kemungkinan tumpang tindih jadwal penugasan tenaga ahli yang ditawarkan dengan paket pekerjaan lainnya. Namun, PPK tidak dapat membuktikan, karena proses klarifikasi tidak didokumentasikan secara tertulis.

PPK menganggap proses klarifikasi secara rinci sudah dilakukan sebelumnya oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa/Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi penawaran.

“Berdasarkan keterangan dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan diketahui bahwa Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dalam melakukan evaluasi penawaran tidak melakukan klarifikasi kepada peserta lelang yang mengikuti tender jasa konsultansi konstruksi, atas kemungkinan tumpang tindih jadwal penugasan tenaga ahli yang ditawarkan. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan mengecek kelengkapan Curriculum Vitae (CV) personel tenaga ahli di dokumen penawaran, namun tidak melakukan klarifikasi dan pengecekan secara detail karena keterbatasan waktu pelaksanaan tender,” tulis BPK.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja konsultansi kontruksi sebesar Rp296.000.684,14.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri supaya menginstruksikan Kadis PUPP Kepri untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp296.000.684,14, dan menyetorkan ke kas daerah, dengan rincian PT BS sebesar Rp105.238.300,00, PT AA sebesar Rp53.410.341,68 dan CV KK sebesar Rp137.352.042,46.

Hingga berita ini diunggah, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPP Kepri, Abu Bakar untuk mendapatkan informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Kepri di Dinas PUPP. (Tim)

You might also like