Mafia BBM Subsidi Dibongkar, Polresta Mamuju Sita Kendaraan Modifikasi Angkut Hingga 1 Ton Solar

Independennews.com | MAMUJU – Komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai menunjukkan hasil. Jajaran Polresta Mamuju berhasil membongkar praktik pelangsiran BBM subsidi yang diduga dilakukan secara terorganisir dan merugikan masyarakat luas.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju, yang berhasil mengamankan sedikitnya lima unit kendaraan yang telah dimodifikasi secara ilegal untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.

Kendaraan yang diamankan terdiri dari tiga truk dengan tangki rakitan, serta dua unit minibus jenis Panther dan Kijang LGX. Seluruh kendaraan tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung hingga sekitar 200 liter BBM per unit.

Dengan kapasitas tersebut, para pelaku diperkirakan mampu mengangkut hingga 1 ton solar subsidi dalam satu kali operasi, yang dilakukan berulang kali dengan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya.

Modus Terorganisir, Manfaatkan Barcode dan SPBU Berbeda

Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus pengisian berulang dengan memanfaatkan barcode untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Pelaku melakukan pengisian BBM hingga ratusan liter, kemudian disedot dan ditimbun. Setelah itu, mereka kembali mengisi di SPBU lain dengan pola yang sama,” ujarnya, Senin (13/4/2026).


Tidak hanya itu, dalam praktiknya, aparat juga menemukan indikasi adanya upaya intimidasi terhadap petugas SPBU guna melancarkan aksi tersebut. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan subsidi.

Penyebab Kelangkaan, Masyarakat Jadi Korban

Praktik pelangsiran ini diduga menjadi salah satu faktor utama terjadinya kelangkaan BBM subsidi di lapangan. Antrean panjang hingga kehabisan stok di sejumlah SPBU kerap terjadi, sementara BBM justru diselewengkan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang tidak berhak.

Komitmen Penegakan Hukum Dipertegas

Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini dan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan, baik terhadap penyalahgunaan BBM subsidi maupun distribusi LPG 3 kilogram,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Sinyal Keras untuk Mafia BBM

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia BBM subsidi tidak lagi mendapat ruang. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu mengembalikan fungsi BBM subsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menutup celah penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

(Mf)

You might also like