IndependenNews.com | Medan – Lembaga Swadaya Masyarakat Gudang Surat Suara Rakyat (LSM GUSSUR) dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Penyiaran atau UU Penyiaran.
Menurut Ketua DPP LSM GUSSUR, Bilser Edi Silitonga, SH., UU Penyiaran tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi melarang praktik jurnalisme investigasi sebagai ancaman besar terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Edi Bilser Silitonga, SH., menyoroti bahaya yang ditimbulkan bila UU Penyiaran itu direvisi. Dijelaskannya, jurnalisme investigasi adalah pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan serta sektor swasta.
“Melalui jurnalisme investigasi, berbagai kasus besar seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia dapat terungkap. Jika UU Penyiaran ini disahkan, maka transparansi dan akuntabilitas publik akan sangat terancam,” ujar Edi disela aktifitasnya di sekretariat DPP LSM GUSSUR, Jalan Metal V No. 26, Medan, Kamis (30/5/2024) kepada wartawan.
UU Penyiaran mencakup pasal-pasal yang secara eksplisit membatasi ruang lingkup jurnalisme investigasi.
Pasal-pasal ini melarang media melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan ancaman pidana bagi jurnalis.
Didampingi Sekum Benny Sianipar, Ketua LSM GUSSUR menilai ketentuan tersebut tidak hanya mengekang kebebasan pers tetapi juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
“Pasal-pasal ini sangat problematik dan bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin kebebasan pers,” tambah Bilser.
Ia juga berpendapat bahwa UU Penyiaran itu memberikan kekuasaan yang berlebihan untuk mengontrol dan menyensor media.
“Revisi UU Penyiaran itu tidak hanya membatasi ruang gerak jurnalis, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” tegas Bilser.
Sementara itu Sekum LSM GUSSUR, Benny Sianipar, SH., mangatakan bahwa jurnalisme investigasi merupakan elemen krusial dalam sistem demokrasi yang sehat dan transparan.
“Kebebasan pers harus dilindungi dengan segala cara. Jika jurnalis tidak bisa bekerja dengan bebas dan tanpa rasa takut, maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri,” tutur Benny. (tbs)