LSM Gussur Bongkar Aksi Keji Pengelola Pasar Ikan Cemara: Diduga Sampah Pasar Sengaja Dibuang ke Sungai, Pemerintah Dinilai Lalai

Kondisi sungai dipenuhi tumpukan sampah di sekitar Pasar Ikan Cemara. Rabu (8/1/2025). (Dok. Ist)

Independennews.com | Deliserdang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gudang Surat Suara Rakyat (LSM Gussur) mengungkap praktik tak bertanggung jawab pengelola Pasar Ikan Cemara yang menjadikan sungai di sekitar pasar sebagai tempat pembuangan sampah.

Dalam investigasi langsung yang dilakukan tim LSM Gussur pada Rabu, 8 Januari 2025 ditemukan tumpukan besar sampah di sepanjang pinggiran sungai, diduga kuat sengaja disiapkan untuk dibuang ke aliran sungai.

Pasar Cemara sendiri berlokasi di Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, tetapi berbatasan sangat dekat dengan wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Terlihat tumpukan sampah di pinggiran sungai

Kondisi itu menimbulkan persoalan serius karena pencemaran yang terjadi berdampak pada masyarakat di kedua wilayah.

LSM Gussur menilai bahwa baik Pemerintah Kabupaten Deliserdang maupun Pemko Medan harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut dan tidak saling lempar tanggung jawab.

Ketua DPP LSM Gussur, Bilser Silitonga, SH.,  menilai tindakan pengelola pasar, khususnya Hery sebagai penanggung jawab pembuangan sampah, sebagai pelanggaran serius terhadap lingkungan.

Ketum LSM Gussur

“Kami menemukan bukti nyata tumpukan sampah di pinggir sungai, yang jelas-jelas akan dibuang ke aliran sungai. Ini bukan hanya soal pencemaran lokal, tetapi berdampak luas, termasuk pada wilayah Medan. Pemerintah Deliserdang dan Pemko Medan sama-sama bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Bilser dengan tegas.

Bilser juga tidak segan melontarkan kritik kepada pemerintah daerah yang dianggap abai dalam pengelolaan limbah pasar tradisional.

“Bagaimana mungkin pasar ini dibiarkan beroperasi tanpa pengelolaan sampah yang sesuai? Jika pengawasan berjalan dengan benar, sampah-sampah ini tidak akan menumpuk di pinggir sungai, apalagi mencemari aliran air. Baik Pemkab Deliserdang maupun Pemko Medan harus turun tangan. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi sudah menjadi masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa posisi pasar yang berada di wilayah perbatasan seharusnya mendorong kedua pihak pemerintah bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini.

“Bukannya saling menyalahkan atau mengabaikan, keduanya harus mengambil langkah konkret. Sungai ini milik publik, dan pencemaran yang terjadi mengancam kehidupan masyarakat di Deliserdang maupun Medan,” tambah Bilser.

Selain mencemari sungai dan membahayakan kesehatan masyarakat, LSM Gussur memperingatkan bahwa pembuangan sampah secara terus-menerus ke sungai dapat memicu bencana banjir besar.

Aliran sungai yang tersumbat sampah akan mengganggu jalur air, terutama saat musim hujan tiba, dan dapat mengakibatkan luapan air ke wilayah permukiman.

“Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya warga Deliserdang yang terkena dampak, tetapi juga warga Medan. Banjir besar adalah ancaman nyata. Ini bukan hanya soal pencemaran, tapi juga bencana yang akan melibatkan banyak korban,” tegas Bilser.

LSM Gussur mendesak agar kedua pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.

Bilser menyarankan agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga memproses secara hukum pengelola pasar yang terbukti mencemari sungai.

“Hery dan pihak pengelola pasar harus dijatuhi hukuman setimpal. Mereka telah merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, dan berpotensi memicu bencana besar. Tanpa tindakan tegas, hal ini hanya akan terus berulang,” katanya.

LSM Gussur juga mengusulkan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan pasar tradisional di wilayah perbatasan dan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.

Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk bersuara dan mendukung langkah hukum agar kasus ini tidak hilang begitu saja.

“Kami tidak akan tinggal diam. Sungai ini adalah hak masyarakat, bukan tempat sampah pengelola pasar. Pemerintah Deliserdang dan Pemko Medan harus bertindak bersama. Jika tidak, mereka akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” pungkas Bilser Silitonga.

Masyarakat mendesak agar ada tindakan nyata dari pemerintah kedua wilayah untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai sumber kehidupan, sekaligus mencegah potensi bencana banjir besar yang mengintai. (tbs)

You might also like