Oleh: Nur’aini Andhivi, Rahma Alifatu Zahro, Salsabila Annisa Zahra (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia)
Independennews.com, | Reformasi 1983 mengantarkan Indonesia pada sebuah sistem pemungutan mandiri, atau biasa disebut self assessment system. Melalui mekanisme ini, Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, serta melaporkan besaran pajak terutang (Rosdiana dan Irianto, 2013). Dengan demikian, sistem pemungutan berbasis self assessment tak lain dan tak bukan mengandalkan kepada suatu hal: kejujuran serta kecakapan WP.
Dilema etika profesi Pemeriksa Pajak
Pemeriksa pajak ialah PNS yang kemudian ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan WP atau tujuan lain seperti contoh akan dilakukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan. Maka dari itu, pemeriksa pajak harus menjalankan tugas sesuai dengan kode etik khusus profesi pemeriksa yang dapat melengkapi standar pemeriksaan agar tetap dalam satu jalur hukum perpajakan formil dan materiil yang sesuai. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kode etik khusus bagi profesi pemeriksa pajak, dimana hanya terdapat standar pemeriksaan yang ditetapkan melalui PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah untuk mengukur kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Damayanti, et al. (2014), pemeriksa dalam menjalankan tugasnya memikul beban dalam menunjang penerimaan pajak. Dalam penelitian tersebut juga disampaikan bahwa terdapat Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan segala cara dalam meningkatkan penerimaan, salah satunya adalah melalui tindakan pemeriksaan. Hal tersebut tentu saja menyimpang dari tujuan awal diberlakukannya pemeriksaan, dimana pemeriksaan digunakan sebagai instrumen penguji kepatuhan WP bukannya untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Tekanan timbul akibat tuntutan untuk mendongkrak penerimaan pajak sehingga dalam menjalankan tugasnya, pemeriksa merasakan dilema etika. Dilema etika yang dirasakan pemeriksa menimbulkan kebingungan apakah pemeriksaan yang dilakukannya harus berfokus pada penerimaan atau hanya pada menguji kepatuhan. Penelitian yang dilakukan oleh Yamin, et al.(2016) yang membahas mengenai bagaimana proses pemeriksaan pajak dalam rangka mencapai target penerimaan pajak seakan mengamini bahwa dipasangnya target penerimaan dari pemeriksaan tidak seharusnya menjadi target utama dalam pelaksanaan pemeriksaan karena bertentangan dengan PMK No. 17/PMK.03/2013. Pemeriksaan sudah sepatutnya dilakukan dengan tujuan utama untuk menguji kepatuhan WP. Selain itu, dengan dipasangnya target penerimaan membuat kinerja pemeriksa menjadi menurun. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan pemeriksaan tidak menggunakan metode dan teknik yang tepat yang pada akhirnya menyebabkan temuan hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh pemeriksa belum seluruhnya berdasar pada bukti dan peraturan perpajakan.
Dilema yang dirasakan oleh pemeriksa pajak ini seharusnya dapat ditanggulangi. Apabila dilema tersebut tidak ditanggulangi akan menyebabkan banyaknya temuan hasil pemeriksaan yang tidak berdasar pada bukti dan peraturan perpajakan. Dalam hal ini filsafat moral dalam melaksanakan pemeriksaan perlu diperhatikan. Filsafat moral dalam hal ini dapat diimplementasikan melalui diberikannya kode etik khusus pemeriksa di luar kode etik PNS DJP. Seperti yang telah dijelaskan bahwa sebenarnya pemeriksaan sendiri sudah memiliki suatu standar, namun standar tersebut hanyalah seperti prosedur dalam melaksanakan pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan adanya kode etik yang mengatur mengenai bagaimana seharusnya pemeriksa bertindak untuk dapat melengkapi standar pemeriksaan agar pemeriksaan dapat dilakukan sesuai dengan tujuan awal dari pemeriksaan dan memenuhi hukum perpajakan formil dan materiil.
Urgensi kode etik bagi Pemeriksa Pajak dalam perspektif filsafat
Etika dalam penerapannya terlihat melalui penciptaan aturan tertulis yang sering diketahui sebagai kode etik (Aprita, 2019). Konteks pembahasan kode etik identik dengan otorisasi lembaga dalam mengatur etika dari profesi yang terkait didalamnya. Secara spesifik, implementasi etika dalam ruang lingkup profesi berperan sebagai pegangan untuk menentukan perilaku baik dan buruk sesuai dengan sistem nilai dalam profesi tersebut. Dalam hal ini, kode etik sebagai implementasi teori etika dijadikan dasar ketika proses pengambilan tindakan yang tepat dan sesuai disaat seseorang atau sekelompok orang menghadapi kondisi dilema moral (Robbins & Judge dalam Muliartini & Jati, 2019).
Adanya implementasi pemikiran etis atas suatu ranah profesi dapat dijadikan sudut pandang baru, yakni menjadikan kode etik sebagai output dari etika terapan (Bertens, 2007). Seiring berjalannya waktu, kode etik selalu berdampingan dengan refleksi etis. Bukan berarti penerapan kode etik akan menggantikan eksistensi dari pemikiran etis. Pemberlakuan kode etik yang tidak didasari oleh cita-cita dan nilai khusus dalam profesi tersebut justru akan mengakibatkan kode etik tersebut tidak efektif (Isnanto, 2009). Dampak lebih serius terjadi apabila kode etik gagal menjadi self regulation dari profesi tertentu.
Sebelumnya telah dipaparkan bahwa penciptaan kode etik khusus pada profesi pemeriksa pajak harus segera terlaksana sebagai self regulation bagi profesi tersebut. Pendapat tersebut dikuatkan dengan atensi DJP dalam melakukan reformasi birokrasi. Salah satu programnya adalah upaya menegakkan kode etik secara gradual dalam tubuh lembaga tersebut. Selaras dengan instruksi dalam PER-23/PJ/2013 bahwasanya seorang Pemeriksa Pajak seharusnya tunduk pada kode etik yang ditetapkan oleh DJP. Namun, kode etik yang berkaitan langsung untuk mengatur etika dalam hal ini menyangkut implementasi etika terapan profesi Pemeriksa Pajak belum diatur secara spesifik.
Dapat dibenarkan, Kemenkeu telah menciptakan pengaturan kode etik dalam PMK No. 1/PMK.03/2007, tetapi sayangnya peraturan ini diberlakukan umum bagi seluruh PNS di lingkungan DJP. Regulasi umum tersebut tentunya juga dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang merupakan bagian dari PNS DJP, tetapi belum didapati regulasi yang secara khusus mengatur etika Pemeriksa Pajak berupa kode etik. Adanya PMK No. 184/PMK.03/2015 dan PER-DJP No. PER-23/PJ/2013 mengenai standar pemeriksaan tidak benar-benar bisa mem-back up urgensi-urgensi yang disebutkan sebelumnya. Dengan demikian, untuk menghindari abuse of power oleh Pemeriksa Pajak, sangat penting bagi DJP untuk menciptakan panduan berupa kode etik khusus yang mengatur tentang etika Pemeriksa Pajak. Pengaturan ini lebih spesifik guna memperbesar tingkat independensi Pemeriksa Pajak tentunya dengan mempertimbangkan keterlibatan filosofi terapan dalam meregulasikannya.
Beberapa urgensi lain yang baiknya turut dipertimbangkan oleh otoritas pajak adalah terkait tingkat kepatuhan pajak dari WP yang berkorelasi tidak langsung dengan kualitas pemeriksaan. Sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Mulyani dan Purnomo (2019), bahwa variabel independensi dan etika yang dimiliki oleh Pemeriksa Pajak memiliki pengaruh positif terhadap kualitas dari pemeriksaan pajak. Kemudian, secara logika apabila kualitas pemeriksaan pajak dinilai baik, maka kepatuhan WP tentu akan meningkat pula. Hasil tersebut selaras dengan hasil penelitian Migaus dalam Prihastini (n.d), yakni faktor yang mempengaruhi angka kepatuhan pajak salah satunya adalah pemeriksaan.