Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi di Kualanamu, Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Internasional Kualanamu. (Dok. Humas Kejatisu)

Independennews.com | Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Internasional Kualanamu.

Proyek yang diinisiasi oleh PT Angkasa Pura II Cabang Kualanamu pada tahun 2017 tersebut diduga fiktif dan mengalami mark-up yang merugikan negara hingga Rp7,1 miliar.

Kelima tersangka yang kini ditahan, AD (pensiunan PT Angkasa Pura II pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager of Electronic Facility & IT), serta FM (pegawai PT Angkasa Pura Solusi).

Berdasarkan pemeriksaan, pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II. Proyek tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, sehingga berujung pada pelanggaran kontrak (wanprestasi).

Menurut mantan Kasi Intel Kejari Binjai, para tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum terkait proyek Smart Airport yang bernilai kontrak sebesar Rp34,3 miliar.

Laporan Akuntan Independen mengungkap adanya kerugian negara yang mencapai Rp7,1 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Adre, perwakilan dari Kejati Sumut, Kamis (26/9/2024).

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari mulai 26 September hingga 15 Oktober 2024.

Sementara itu, tersangka FM ditahan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta, Medan. Kasus tersebut menjadi salah satu sorotan besar karena melibatkan proyek strategis di Bandara Kualanamu dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek tersebut. (*)

You might also like