Independennews.com | Medan – Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan, menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada anggota genk motor yang terbukti melakukan tindakan pidana atau meresahkan masyarakat.
Pernyataan tegas itu disampaikan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, sebagai langkah konkret Kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga. Segera laporkan, dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana, tentu sanksi hukum tegas akan diterapkan,” ujar Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Biak Papua, Minggu (11/8/2024).
Kebijakan tegas Polda Sumut ini, menurut Hadi, bertujuan untuk memperkuat rasa aman di kalangan masyarakat.
“Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” tegasnya.
Selain itu, Polda Sumut terus meningkatkan intensitas patroli, terutama di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas genk motor.
Polda Sumut bahkan menurunkan personel Brimob yang berpatroli hingga pagi hari untuk menggempur aktivitas yang meresahkan tersebut.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Sumatera Utara.
Dengan kebijakan ini, Polda Sumut berharap dapat meminimalisir aktivitas genk motor yang kerap mengganggu ketertiban umum, serta memberikan pesan tegas bahwa tindakan pidana tidak akan ditolerir. (*)