Independennews.com | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I.
Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik bidang pidana khusus telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Uang tersebut segera disita dan akan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari proses hukum dalam perkara penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Menurut Kajati, langkah penyidik tidak hanya fokus pada menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.
“Penegakan hukum harus berkeadilan. Hak para konsumen yang beritikad baik tetap dijamin, operasionalisasi korporasi dijaga, dan di sisi lain, negara harus mendapatkan kembali haknya,” ujar Harli saat konferensi pers di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).
Dalam perkara itu, penyidik telah menahan tiga tersangka, masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan, kata Kajati, masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Harli juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini akan menjadi pertimbangan hukum.
“Dengan adanya pengembalian ini, para pihak menunjukkan itikad baik dan kesadaran untuk membantu pemulihan keuangan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menambahkan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan.
Namun, pihaknya akan terus menunggu upaya pengembalian dari pihak-pihak terkait.
“Penyidik akan menyesuaikan pengembalian ini dengan hasil perhitungan resmi kerugian negara. Kami juga mengimbau agar para konsumen perumahan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengambil alih aset secara ilegal,” ujar Jefry.
Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi menegaskan bahwa uang Rp150 miliar tersebut akan disita resmi oleh penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
“Langkah pengembalian ini merupakan hal positif. Ini menunjukkan kesadaran dan itikad baik pihak terkait, serta membantu tim penyidik dalam upaya penyelamatan kerugian negara,” kata Husairi menutup konferensi pers.
Kasus penjualan aset PTPN I ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai aset besar dan kerja sama antarperusahaan swasta yang kini tengah diselidiki oleh Kejati Sumut. (tbs)