Independennews.com | Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Agung Krisna, menerima kunjungan kehormatan dari H.E. Mr. Md Tarikul Islam, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Rakyat Bangladesh untuk Republik Indonesia di ruang kerja Kakanwil, Senin (12/8/2024).
Pertemuan itu fokus mempererat hubungan diplomatik serta membahas berbagai isu terkait hukum, terutama dalam masalah keimigrasian.
Agung Krisna menyambut hangat kehadiran H.E. Mr. Md Tarikul Islam dan Atase Bidang Hukum, Abdurrahman.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak menegaskan pentingnya hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dan Bangladesh.
Duta Besar Bangladesh mengapresiasi perhatian Pemerintah Indonesia dalam menangani permasalahan keimigrasian yang melibatkan Warga Negara Bangladesh di Indonesia.
Topik penting yang dibahas terkait Warga Negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia bersama pengungsi Rohingya.
Agung Krisna mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 25 WN Bangladesh yang menjadi deteni di Rumah Detensi Imigrasi Medan karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
“Ini merupakan komitmen Indonesia untuk memberikan perlakuan yang setara kepada semua warga negara asing, termasuk warga Bangladesh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Agung.
H.E. Mr. Md Tarikul Islam menyampaikan terima kasih dan berharap kerja sama antara kedua pihak dalam menangani masalah pengungsi dapat terus ditingkatkan.
Duta Besar juga menyesalkan banyaknya WN Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan meminta bantuan Kanwil Kemenkumham Sumut untuk bersama-sama menekan pelanggaran keimigrasian tersebut.
“Pemerintah Bangladesh berkomitmen dalam mendukung upaya Kanwil Kemenkumham Sumut untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi warga negaranya” ungkap Duta Besar.
Agung Krisna menyatakan kesiapannya untuk mendukung inisiatif yang dapat memperkuat hubungan kedua negara, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat sinergi dan kerja sama hukum antara Indonesia dan Bangladesh. (*)