Independennews.com | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat BUMN karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan kapal tunda senilai Rp135,81 miliar di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., Kamis (25/9/2025).
Kasus itu berawal dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP di Cabang Dumai pada tahun 2018–2021. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan.
Pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh tertinggal dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan pekerjaan di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar.
Selain itu, terdapat kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak pernah selesai maupun dimanfaatkan.
Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan di Rutan Kelas I Medan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Langkah ini adalah upaya menjaga keuangan negara agar bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Husairi. (**)