Independennews.com | Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menyiapkan langkah teknis untuk penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku pada 2026 mendatang.
Kebijakan baru itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan direspons cepat melalui sosialisasi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SesJampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal.
Sosialisasi berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut dan menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, serta jajaran Forkopimda hadir untuk memastikan kebijakan pidana kerja sosial dapat diterapkan secara terarah dan terukur di seluruh kabupaten/kota.
Berbeda dari sanksi pidana konvensional, pidana kerja sosial menekankan pendekatan pemulihan dan tanggung jawab sosial.
Pemerintah daerah akan menyiapkan lokasi, jenis pekerjaan, serta mekanisme pengawasan yang aman bagi masyarakat.
Pada kegiatan itu, Kejaksaan se-Sumatera Utara dan pemerintah daerah menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat koordinasi dalam penyusunan prosedur pelaksanaan.
Kajati Sumut, Harli Siregar, menilai kebijakan ini menjadi peluang besar bagi daerah untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis.
Ia menekankan bahwa setiap penerapan pidana kerja sosial akan melalui kajian ketat agar hanya diberikan kepada pelaku yang memenuhi persyaratan hukum.
“Jaksa dan pemerintah akan memastikan seluruh syarat terpenuhi. Kita ingin kebijakan ini memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Pemprov Sumut juga menegaskan komitmennya untuk menyiapkan sarana, dukungan regulasi, hingga pelibatan OPD dalam pengawasan.
Dengan sinergi tersebut, Sumatera Utara menargetkan mampu menjadi daerah percontohan dalam implementasi pidana kerja sosial di Indonesia ketika aturan ini mulai berlaku resmi pada 2026. (**)