Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tertanggal 30 April 2025, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan dan transaksi ilegal atas tanah negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A A Raka Putra Dharmana, SH, MH, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan secara sah dan disaksikan oleh aparat dari BPN Kota Kupang, Kanwil Pemasyarakatan, serta satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti untuk pengamanan.
Aset yang disita merupakan hasil tukar guling tahun 1975 antara Pemerintah Daerah Tingkat I NTT dengan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT. Direktorat menerima tanah seluas 40 hektare di Oesapa Selatan sebagai pengganti 23,95 hektare lahan di Oebobo. Tanah tersebut kemudian terdaftar secara resmi dan bersertifikat, yang sebagian (99.785 m²) kini menjadi objek perkara.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, aset negara ini dikuasai secara melawan hukum dan diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu tanpa dasar legal. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp900 miliar.
Beberapa nama yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal atas tanah negara ini di antaranya:
Menjual sebagian tanah kepada:
Menjual kepada:
Menjual tanah seluas 20.000 m² kepada Roby Lugito, dengan uang muka sekitar Rp200 juta.
Seluruh transaksi dilakukan tanpa legalitas yang sah, atas tanah yang secara hukum terdaftar sebagai aset milik negara.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan terhadap aset negara.
“Langkah penyitaan ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini untuk memulihkan kerugian negara dan menindak para pelaku,” tegasnya.
Kejati NTT berharap penyitaan ini menjadi langkah awal dalam membongkar jaringan mafia tanah yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.(Edi Marselino Nahak) (editor : Gusman)