Independennews.com, Natuna — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 774. 446.940. Penyerahan Dana tersebut langsung dilakukan Kepala kejaksaan negeri Natuna H. Juli Isnur Boy melalui Kasi Pidana Khusus Safri Hadi kepada Perusahaan Daerah Natuna yang diterima oleh Direktur Utama Perusda Amrullah di kantor Kajari Natuna, Selasa pagi (22/5/2018)
Penyerahan dana ini disaksikan oleh Sekertaris Daerah Natuna Wan Siswandi , badan Pengawas Perusda Natuna Aripin dan para Jaksa Kejari Natuna.
Dalam kesempatan itu, Kajari Natuna
Juli Isnur Boy mengatakan, kerugian negara dalam perusda ini adalah temuan Inspektorat Pemkab Natuna terhadap pembayaran yang tidak sesuai atau tidak ada aturannya dalam UUb sejak tahun 2014 – 2016 seperti pembayaran tunjangan Puasa Romadhan, pembayaran Tunjangan hari raya yang dilakukan dua kali, pembayaran dalam satu kegiatan, dan pembayaran tunjangan hari raya Idul Adha.
” Usai diselidiki diyakini ada kerugian negara pada pengelolaan keuangan Perusda pada tahun 2014 – 2016, maka kita minta kepada para nama yang terlibat dan menerima untuk dapat mengembalikan,” jelas Juli Isnur.
Dengan dilakukannya pengembalian itu maka kasus tersebut telah ditutup oleh Kejaksaan Negeri Natuna. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan terbaru dari jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung agar nama yang terlibat dapat mengembalikan kerugian negara, sehingga kasus tidak perlu diperpanjang.
Kata Kajari, pengembalian kerugian negara itu dilakukan dalam dua tahap oleh menejemen dan Badan pengawas Perusda.
“kebijakan mengembalikan kerugian tersebut kepada Perusda mengingat perusahaan tersebut merupakan milik Pemerintah daerah dan juga tengah membutuhkan dana yang sangat besar untuk operasional.” tuturnya
Menurutnya, bahwa Perusdakan adalah kas negara, maka dengan pengembalian dana tersebut perusda bisa kembali bangun dan melakukan kegiatannya.
Untuk menghindari kerugian serupa, menejemen Perusda diminta untuk dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Natuna dalam melakukan perencanaan kegiatan.
Selain kerugian negara dari Perusda Natuna, Kejari natuna juga berhasil mengembalikan kerugian negara dari beberapa kegiatan seperti Pembangunan PLTS Kepulauan Anambas, Pembangunan PLTS Kecamatan Subi dan pelabuhan Subi. Total uang negara yang dikembalikan pada beberapa kasus tersebut sebesar Rp. 2 Miliar. (Firmandani)