LINGGA, INDEPENDENNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dalam waktu dekat akan menetapkan, siapa-siapa saja tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin/ pengecatan di gedung RSUD Dabosingkep.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Josua Tobing, kepada Media, Rabu (19/2/2020) di ruang kerjanya.
Dikatakan Josua Tobing, para tersangka yang ditetapkan akan diumumkan paling cepat di akhir bulan ini, atau paling lambat pada awal bulan Maret mendatang.
Terkait berapa jumlah yang ditetapkan menjadi tersangka, kata Josua, pasti lebih dari satu, selain kontraktor juga ada pihak lain.
“Hasil audit BPKP sudah kita terima, tinggal penyidik Kejaksaan menetapkan tersangkanya. Nanti kita kabari,”ujarnya
Ketika ditanya berapa kerugian Negara dalam kasus pengecatan di RSUD ini, Jusua enggan mengungkapkan,”mohon maaf besaran kerugian tak dapat kami sampaikan sekarang, nanti setelah di tetapkan tersangka, baru sampaikan rilis semuanya.
” Yang pasti setelah di audit BPKP kerugian Negara jauh lebih besar dari perhitungan awal kita,” cetusnya
Menurutnya, Ada beberapa kesalahan dalam pelaksanaan anggaran rutin RSUD yakni pekerjaan yang seharusnya di kerjakan malah tidak dikerjakan, ada juga yang dikerjakan hanya sebahagian saja, sisanya tidak dikerjakan, bahkan ada juga pekerjaannya tidak dikerjakan sama sekali alias Fiktif dan ada yang di kerjakan tidak sesuai dengan kontraknya.
Untuk mengetahui nilai kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus ini, sambung Josua, Kejari Lingga menggunakan tiga tenaga ahli diantaranya, LKPP, LPJK, dan BPKP.
Seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, adanya dugaan penyelewengan anggaran pemeliharaan rutin untuk RSUD Dabo dianggarkan sebesar Rp1 Miliar rupiah.
Namun anggaran Rp 1 Miliar tersebut diperuntukan untuk perawatan RSUD Dabo, salah satunya pekerjaan pengecatan.
Yang semestinya anggaran Rp 1 milar tersebut, pekerjaannya di Lelang, namum yang terjadi malah di pecah pecahkan menjadi 7 item, lalu Penunjukan Langsung (PL) yang dikelola oleh 6 perusahaan.
Dan diantara 6 perusahaan pengelola tersebut, satu perusahaan ada yang mengambil dua kegiatan, yang lainnya masing-masing satu. Dalam kasus RSUD ini, Kejari Lingga sudah memeriksa 30 saksi yang telah dimintai keterangan. ( Juhari )