Independennews.com | Medan – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap persiapan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan dalam kunjungan kerja spesifik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Medan, Sumut, Rabu (6/11/2024).
Heri Gunawan mengapresiasi Pemprov Sumut atas kesiapannya dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung Pilkada serentak mendatang.
“Saya apresiasi Pemprov yang telah memberikan anggaran 100%. Adapun rincian alokasinya yaitu untuk KPUD sebesar Rp 705 miliar, Bawaslu Rp 223 miliar, Polri Rp 49 miliar, dan TNI Rp 22 miliar. Anggaran ini cukup besar,” ujar Heri.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan Pemprov Sumut bersama seluruh pihak terkait di Sumut dalam menyelenggarakan Pilkada serentak.
“Beberapa isu perlu diantisipasi di Sumut, di antaranya politik uang, isu SARA dan hoaks, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada berlangsung,” ungkap Dede Yusuf.
Ia juga menambahkan bahwa kesiapan anggaran hibah, penyediaan fasilitas Pilkada, hingga potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian khusus dalam persiapan tersebut.
Merespons kunjungan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni menegaskan kesiapan Pemprov Sumut sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov telah mengalokasikan anggaran hibah 100% untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri.
“Kami memastikan semua persiapan sudah matang, termasuk pengalokasian anggaran,” ujar Fatoni.
Pemprov Sumut juga telah mengambil langkah serius dalam menjaga netralitas ASN. Agus Fatoni menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 800/6635/2024 pada 11 Juli 2024, yang berisi pedoman pembinaan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Selain itu, Pemprov mengadakan Deklarasi Netralitas ASN pada 23 Oktober 2024 dan terus menyosialisasikan pentingnya netralitas melalui berbagai platform, termasuk media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemprov Sumut dan dukungan dari DPR RI, penyelenggaraan Pilkada serentak di Sumut diharapkan berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan. (*)