Kabar Gembira! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diperpanjang hingga 30 Desember 2025

Independennews.com | Padang — Kabar baik datang bagi masyarakat Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini kembali diberlakukan mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025, menyusul tingginya antusiasme masyarakat pada periode sebelumnya.

Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyampaikan bahwa perpanjangan program ini merupakan komitmen bersama untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

“Program pemutihan ini kami perpanjang mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025 agar masyarakat punya kesempatan lebih luas melunasi pajak kendaraan tanpa denda, bahkan mendapat potongan hingga 70 persen,” ujar Kombes Reza melalui pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025).

Melalui program pemutihan ini, masyarakat dapat menikmati berbagai bentuk keringanan, antara lain:

  • Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya
  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2
  • Bebas pajak progresif

Selain itu, tersedia pula diskon hingga 70% untuk kategori tertentu, dengan rincian sebagai berikut:

  • 50% untuk kendaraan mutasi dari luar Sumbar dan balik nama
  • 50% untuk kendaraan umum barang
  • 70% untuk kendaraan umum penumpang

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di seluruh kantor maupun gerai Samsat se-Sumatera Barat, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Untuk layanan BBNKB, masyarakat tetap diminta datang langsung ke Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.

“Jangan tunda lagi kesempatan ini. Program pemutihan hanya berlaku sampai 30 Desember 2025. Mari manfaatkan momen ini untuk menertibkan administrasi kendaraan dan mendukung pembangunan Sumbar,” ajak Kombes Reza.

Perpanjangan Program Pemutihan PKB Sumbar 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak sekaligus menjadi stimulus ekonomi menjelang akhir tahun.
Melalui pembebasan denda dan potongan besar, masyarakat tidak hanya terbantu secara finansial, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Program ini menjadi bukti nyata kepedulian Pemprov Sumbar dan Ditlantas Polda Sumbar dalam menghadirkan kebijakan publik yang mudah, cepat, dan berpihak kepada rakyat.

(Dioni)

You might also like