Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

Independennews.com | Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna pada Jumat (20/06/2025) lalu. Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni’mah, serta dihadiri anggota dewan lintas fraksi. Hadir pula Wakil Bupati Mujiono yang mewakili Bupati Banyuwangi, Pj Sekda Guntur Priambodo, para Asisten Bupati, Staf Ahli, kepala SKPD, camat, dan lurah.

Dalam tanggapannya terhadap PU fraksi-fraksi, Wabup Mujiono menyampaikan bahwa proyeksi defisit dalam Perubahan APBD Tahun 2025 disebabkan oleh penurunan signifikan pada sumber pembiayaan utama, yaitu Dana Transfer. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan strategi pembiayaan alternatif, hal ini dikhawatirkan akan menghambat pencapaian target prioritas pembangunan dan kinerja pemerintah daerah.

“Eksekutif kurang sependapat terhadap pandangan yang menyatakan bahwa proyeksi defisit tidak konsisten dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan pengelolaan APBD yang diatur dalam RPJMD,” ujar Wabup Mujiono dalam rapat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, lanjutnya, telah melakukan efisiensi pada program-program nonprioritas dan mengalihkannya ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, serta program strategis lainnya. Semua langkah tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

“Proyeksi keuangan dalam Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan refleksi dari dinamika kebijakan fiskal nasional yang berdampak langsung pada kebijakan keuangan daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJMD, khususnya dalam mencapai target pembangunan daerah,” imbuhnya.

Terkait peningkatan belanja daerah, Mujiono menjelaskan bahwa hal tersebut berasal dari dana mandatory (spesific grant) yang penggunaannya telah diatur melalui petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. Dana tersebut dialokasikan secara efektif dan proporsional untuk mendukung peningkatan layanan publik, pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor strategis lainnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

Menanggapi PU Fraksi PKB, Mujiono menekankan bahwa meski dinamika ekonomi regional dan global penuh ketidakpastian, Banyuwangi masih menunjukkan performa positif. Pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,68 persen, tingkat kemiskinan menurun ke angka 6,54 persen, dan laju inflasi terkendali di angka 1,73 persen.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab akan memperkuat kebijakan fiskal melalui transformasi ekonomi berbasis sektor unggulan, hilirisasi potensi lokal, percepatan investasi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penguatan infrastruktur dan konektivitas.

“Dengan strategi tersebut, kami optimis target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat dicapai, disertai efek berganda seperti penurunan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan pendapatan per kapita, serta membaiknya indeks pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.

Adapun penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi disebabkan oleh penyesuaian nomenklatur rekening berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Meski demikian, Pemkab terus berinovasi melalui digitalisasi intensifikasi pajak daerah, seperti penggunaan aplikasi SIJAKAWANGI (Sistem Perekam Transaksi) dan SIPUNDIWANGI (Sistem Pelaksanaan Undian Pajak Daerah Banyuwangi). Inovasi lain termasuk pendataan aktif, penetapan objek dan subjek retribusi, serta kerja sama dengan KPP Pratama dan Kejaksaan Negeri dalam upaya penagihan dan pemeriksaan PAD.

Menanggapi PU Fraksi Demokrat, Mujiono menjelaskan bahwa kenaikan PAD Tahun 2025 telah melalui kajian mendalam, dan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 terkait opsen PKB dan BBNKB. Alokasi penerimaan pajak ini mengacu pada SK Gubernur Jawa Timur, yang hingga kini masih menunggu penetapan resmi.

“Kami mengapresiasi dukungan Fraksi Demokrat dan akan terus melakukan inovasi guna mengoptimalkan penerimaan PAD,” ungkapnya.

Terkait pembatasan belanja nonproduktif sebagaimana diamanatkan Inpres No. 1 Tahun 2025, Mujiono menyatakan bahwa Pemkab sependapat dan telah melakukan refocusing anggaran pada pelayanan dasar, penguatan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan program prioritas pembangunan lainnya.

Selain itu, peningkatan proporsi belanja modal juga dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan syarat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022.

Setelah menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum enam fraksi DPRD, rapat paripurna pun resmi ditutup. (*/Har)

You might also like