IndependenNews.com, Medan | Dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, Pemko Medan akan meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Eks Ramayana Peringgan, Jalan Iskandar Muda.
Peluncuran MPP ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024, yang akan dihadiri oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Wali Kota Bobby Nasution menekankan bahwa MPP tidak sekadar sebuah bangunan fisik, melainkan fokus utama adalah pelayanannya. Dalam memastikan efisiensi, Bobby Nasution meninjau persiapan peluncuran MPP.
“Saya ingin pastikan layanan di sini jangan lebih lama dari layanan yang sudah ada. Harus bisa lebih cepat prosesnya.”, terang Bobby Nasution, Senin (22/1/2024)
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengingatkan agar MPP memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada warga yang ingin menggunakan pelayanan.
Lebih lanjut, Bobby Nasution menekankan pentingnya MPP untuk memberikan informasi mengenai biaya-biaya pengurusan, dengan harapan dapat mengantisipasi praktik pungutan liar.
Walikota Medan tersebut juga menjelaskan bahwa MPP akan beroperasi mulai Senin hingga Jumat, dengan jumlah stand sebanyak 26 dan menyediakan 70 layanan.
Dalam peninjauan tersebut, Bobby Nasution turut didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Pemko Medan, termasuk Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nurbaiti, Kepala Bapenda Endar Sutan Lubis, Kepala Disdukcapil Baginda Siregar, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Medan, Arrahmaan Pane.
Mereka mengunjungi setiap stand pelayanan dan berinteraksi dengan petugas, bertanya mengenai bentuk layanan yang diberikan.
Selain mengenai layanan, Bobby Nasution juga memastikan bahwa MPP akan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang hendak mengurus sesuatu.
Dengan penuh perhatian, Wali Kota memeriksa fasilitas di setiap stand, mulai dari perangkat teknologi hingga kenyamanan kursi pengunjung.
MPP Kota Medan tidak hanya diisi oleh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, tetapi juga melibatkan stakeholders lainnya. Data menunjukkan bahwa terdapat 26 instansi penyelenggara pelayanan publik di MPP ini, menyediakan 70 layanan.
Antara lain, penyelenggara pelayanan publik di MPP Medan mencakup Imigrasi Kelas 1 TPI Polonia dengan layanan pengurusan paspor, Kantor Pajak dengan berbagai layanan perpajakan, BPN Medan, Polrestabes Medan, BPJS Ketenagakerjaan, Perumda Tirtanadi, Bapenda Sumut, Bapenda Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkimcitakataru, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan.
Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik, diharapkan pelayanan publik di Kota Medan semakin efisien, terjangkau, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat. (tbs)