Independennews.com | Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di sejumlah wilayah Sumut.
Perpanjangan itu berlaku selama sepekan, hingga 31 Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil kebijakan ini karena dampak bencana masih luas dan kondisi para korban belum sepenuhnya pulih pascabencana.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan untuk memastikan penanganan korban berjalan maksimal.
“Memperhatikan dampak bencana yang masih dirasakan masyarakat serta kebutuhan evakuasi dan pemulihan di wilayah terdampak, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin, Kamis (25/12/2025).
Erwin menjelaskan, hal tersebut merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan Gubernur Sumut.
Sebelumnya, status tanggap darurat telah diberlakukan pada periode 27 November hingga 10 Desember 2025, kemudian diperpanjang kembali pada 11 hingga 24 Desember 2025.
Menurut Erwin, keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Bobby Nasution memimpin rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025.
Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa penanganan dan mitigasi bencana masih perlu dilanjutkan.
“Yang berlanjut bukan bencananya, tetapi penanganannya, mulai dari evakuasi, mitigasi, hingga pemulihan,” jelas Erwin.
Dengan perpanjangan tersebut, Gubernur menugaskan tim penanganan darurat dan instansi terkait untuk terus memberikan layanan penyelamatan, evakuasi korban, serta penyaluran bantuan.
Posko Utama Tanggap Darurat Bencana dan gudang logistik di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut juga tetap aktif untuk mendukung distribusi bantuan bagi korban bencana. (**)