JPU Tuntut Yon Fredy 1 Tahun 6 Bulan, Meski Bertentangan Putusan MA

0
848
Poto : Suasana Sidang Yon Fredy di PN Tanjungpinang (expossidik)

TANJUNGPINANG – Perseteruan Yon Fredy alias Anton Direktur PT Lobindo Nusa Persada dengan Acok Komisaris Utama PT Gandasari Resources di hadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU RD Akmal di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/2/17)

Yon Fredy alias Anton direkur PT. Lobindo Nusa Persada dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan perjara.

“Kami menuntut terdakwa selama 1 tahun enam bulan,” demikian dakwaan yang dibacakan RD Akmal di persidangan. Usai sidang tuntutan JPU tersebut.

Sementara Penasehat Hukum Yon Fredy, Jacobus Silaban SH mengatakan pihaknya keberatan dan akan melakukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Menurut Jacobus SH, tuntutan JPU bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI. “Ini nggak betul, barang bukti penggelapan yang di jadikan JPU dalam menuntut klien saya adalah akta 14 dan akta 15, jadi ini sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (nkracht van gewijsde),” ucap Jacobus

“yah, mana mungkin klien saya Yon Fredy yang merupakan direktur PT. Lobindo Nusa Persada menggelapkan miliknya sendiri,” beber Jacobus.seperti dikutip dari expossidik.com

Kata Jacobus, PT. Gandasari Resource selaku pelapor, diperintahkan untuk membayar Rp132 miliar kepada PT. Lobindo Nusa Persada, mengingat sudah ada putusannya, dan lakukan eksekusi.

“Asal Anda tahu, dari Rp132 Milyar itu ada dana CSR dan uang negara, masa di biarkan dan malah akan memidanakan klien saya. Ini nggak bener, Karenanya, putusan akhir ada pada majelis hakim untuk bijak dalam memberikan putusan nanti.Mengingat, jika majelis tidak berpihak pada masyarakat dan negara, dalam hal menyelamatkan uang negara, maka sia sialah perjuangan Yon Fredy menyelamatkan uang negara.”Beber Jakobus

Sementara itu, JPU RD Akmal saat di konfirmasi, mengapa JPU masih menuntut terdakwa, padahal kasus putusan perdatanya sudah di menangkan oleh Yon Fredy serta sudah berkekuatan hukum tetap, Akmal tidak mau berkomentar banyak.

“Untuk itu, Anda bisa tanyakan langsung ke Kasintel Kejari Tanjungpinang, saya tak berani kasih komentar nanti salah,” ucapnya.

Menurutnya, semua sudah ada aturan bahwa yang menjawab pertanyaan wartawan adalah bagian Kasintel. “Itukah ada bagiannya, jadi sama Kasintel aja ya, nanyanya,” pinta RD Akmal datar, Sidang yang berlangsung molor hingga pukul 15.30 WIB ini, di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulfadly di dampingi Acep Sopian dan Afrizal sebagai anggota dengan JPU RD Akmal. Sidang di tunda Jumat 10 Febuary dengan agenda pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum.(exp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here