Independennews.com | Mamuju – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Senin (21/7/2025), bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Sulbar. Rapat ini melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk pakar hukum dan perwakilan dari unsur pemerintah daerah.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut Prof. Aminuddin Ilmar, selaku Tim Pakar DPRD Sulbar, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sulbar. Agenda utama rapat yakni penyesuaian substansi Perda agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam rapat tersebut, Panja dan seluruh peserta sepakat bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 mutlak diperlukan. Beberapa pasal dinilai belum sesuai dengan ketentuan dalam PP 54/2017, sehingga perlu disempurnakan guna memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan akuntabilitas Perumda Sebuku Energi Malaqbi sebagai aset strategis daerah.
Prof. Aminuddin Ilmar menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia juga menyoroti aspek pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) yang diterima oleh Perumda, agar penggunaannya berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Panja, H. Habsi Wahid, menyampaikan bahwa masukan dari Prof. Aminuddin menjadi bahan penting dalam pembahasan perubahan substansi Perda.
“Kami telah melakukan konsultasi dengan Prof. Aminuddin, dan hasil penjelasan beliau menjadi acuan dalam rapat hari ini,” ujar Habsi.
Habsi menjelaskan ada dua poin utama dalam revisi Perda tersebut. Pertama, penyesuaian terhadap PP 54/2017 agar seluruh aspek regulasi sejalan dengan peraturan pusat. Kedua, penghapusan pasal-pasal terkait pembagian Participating Interest (PI) ke kabupaten-kabupaten, yang berdampak pada perubahan Pasal 20, 21, 23, serta Bab VII dalam Perda.
Selanjutnya, Panja akan segera menyusun draf revisi pasal-pasal yang telah disepakati untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama eksekutif dan pemangku kepentingan lainnya dalam rapat lanjutan mendatang.
(Mf)