DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro

IndependenNews.com, Batam | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro yang merupakan inisiatif dari DPRD Batam.

Nama Ketua dan Wakil Ketua Pansus ditunjuk secara langsung dan disampaikan oleh Juru Bicara Pansus Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Nina Melanie pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Senin (31/10/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda; Wakil Ketua III, Ahmad Surya dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Nina Melanie mengatakan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama anggota Pansus Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, pihaknya menunjuk Ir. Mulia Lindo Purba sebagai Ketua Pansus dan Sahat Parulian Tambunan SE sebagai Wakil Ketua.

“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama anggota Pansus, maka kami menetapkan Ketua Pansus, Ir. Mulia Lindo Purba dan Wakil Ketua, Sahat Parulian Tambunan SE,” tuturnya.

Sebelumnya, Pimpinan Rapat, Muhammad Kamaluddin mempersilahkan semua fraksi di DPRD Batam untuk menyampaikan tanggapannya atas pendapat Walikota Batam terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Batam yakni, PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, Gerindra, PAN, Hanura, PKB dan Demokrat PSI menyatakan setuju agar Ranperda tersebut dilakukan pembahasan ke tahap selanjutnya.

“Fraksi PKB berpendapat bahwa mengingat Ranperda ini adalah inisiatif DPRD, maka kami dari fraksi PKB setuju agar Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro ini dilanjutkan ke tahap selanjutnya dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Ketua fraksi PKB, Aman. (SOP).

You might also like