IndependenNews.com, Batam | Penundaan rapat paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Kamis (21/07/2022) menuai kritik dari anggota legislatif dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasional Demokrat (Nasdem).
Pasalnya, sudah empat kali paripurna mengenai laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut dilaksanakan, namun belum sampai kepada tahap pengambilan keputusan.
Anggota DPRD Batam dari fraksi PKS, Mustofa mengatakan bahwa dalam dua minggu ini, dirinya sudah empat kali menghadiri paripurna, namun tidak pernah memenuhi kuorum. Ia merasa ada hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu di internal DPRD sendiri.
“Saya sudah empat kali ganti laporan, kalau hari ini gak kuorum juga artinya lima kali berarti besok saya harus buat laporan lagi, mohon untuk dikonsolidasikan masukan dari fraksi PKS,” tutur Mustofa dalam rapat paripurna.
Sementara itu, anggota legislatif dari fraksi PAN, Safari Ramadhan menilai bahwa ketidakhadiran anggota legislatif itu merupakan akibat dari komitmen yang disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak berjalan dengan baik.
Secara implisit, Safari mengatakan bahwa anggota legislatif merasa kecewa dengan komitmen yang disepakati bersama dengan Pemko tidak dijalankan dengan baik seperti halnya susah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di komisi.
“Maka kami minta dari Pemko untuk komitmen dengan apa yang disepakati bersama agar Pemko dan DPRD sejalan dan selaras, kalau kami apapun yang dilakukan Pemko kami sangat mendukung dan sangat respect kemudian bisa duduk bersama, ini juga dirasakan fraksi lain,” tuturnya.
Sementara itu, anggota legislatif dari fraksi Nasdem, Lik Khai mengatakan bahwa dirinya merasa malu kepada para undangan yang hadir karena paripurna tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum yang berimplikasi kepada marwah lembaga DPRD.
Oleh karena itu, Lik Khai meminta ketegasan dari pimpinan rapat untuk bisa melaksanakan paripurna tanpa kendala yang sama seperti yang terjadi saat ini.
“Jadi saya harapkan ada suatu ketegasan, masalah kepala dinas hadir atau tidak itu giliran belakang yang penting kita harus menjaga lembaga kita dulu jangan dianggap orang ini kita cuma ecek ecek sering tak hadir,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II M Yunus Muda mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tidak memenuhi kuorum. Oleh karena itu, dirinya mengatakan kepada Badan Musyawarah DPRD Batam untuk menjadwalkan kembali agenda rapat tersebut.
“Maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Bamus. Kepada Bamus agar menjadwalkan kembali agenda rapat pada hari ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, agenda pembahasan dalam rapat paripurna tersebut antara lain: